Berita  

LSM GMBI Kota Banda Aceh Desak Penegakan Syariat Islam Tanpa Tebang Pilih, Minta Pelanggar Qanun Jinayat Diproses Tegas.

0:00

BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Banda Aceh mendesak aparat penegak syariat Islam untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran Qanun Jinayat tanpa memandang status sosial maupun kedudukan pelaku.

Desakan tersebut disampaikan Ketua GMBI Distrik Kota Banda Aceh, Fitriyani, menyusul mencuatnya kasus dugaan pelanggaran khalwat yang menyeret seorang ajudan pribadi Ketua DPR Aceh (DPRA) dan diamankan di salah satu hotel di Kota Banda Aceh.

Menurut Fitriyani, penerapan syariat Islam harus dilaksanakan secara adil dan tidak boleh terpengaruh oleh jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan pejabat tertentu.

“Kami meminta agar penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih. Jika seseorang terbukti melanggar Qanun Jinayat, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan memiliki kedudukan atau berada di lingkungan pejabat,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini:  Pemilihan Geuchik Blang Panjo periode 2025-2031 Berlangsung Meriah 

Ia menilai, figur yang berada di lingkaran pejabat publik justru seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan dan norma yang berlaku di Aceh. Karena itu, GMBI berharap seluruh proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Siapapun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi maupun perlindungan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

LSM GMBI juga meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta Mahkamah Syariah, tetap menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan dan Qanun yang berlaku di Aceh.

Baca juga Artikel ini:  Pj.bupati Asra Apresiasi pendirian rumah yatim pertama di Aceh Tamiang

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Tribuanamuda.com kepada jajaran Satpol PP Kota Banda Aceh belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Ketika dihubungi, Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh belum memberikan tanggapan. Sedangkan Sekretaris Satpol PP Kota Banda Aceh hanya menyampaikan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Satpol PP tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam kasus tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

Baca juga Artikel ini:  Meriahkan POPDA, Dari Bazar Kuliner Hingga Wahana Permainan

 

YB Sumber Sekjen Ikramullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *