Aceh Tamiang — ragamrajawalinusantara.id | Dinamika internal SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menjadi sorotan setelah Guru dan Tenaga Kependidikan (tendik) menyampaikan pernyataan sikap terhadap kepemimpinan Suprianto, S.Pd., Gr., yang dalam dokumen tersebut disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sekaligus Wakil Kurikulum.
Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 13 Agustus 2026 dan ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang, serta Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang.
Isi surat menggambarkan adanya keberatan serius dari sejumlah guru dan tendik terhadap pola kepemimpinan serta tata kelola yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi dari instansi berwenang.
Namun, penting ditegaskan bahwa berbagai persoalan yang tercantum dalam surat tersebut masih berupa tuduhan, dugaan, dan pernyataan dari pihak yang menandatangani dokumen. Seluruhnya belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesimpulan hukum sebelum melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Lima Pokok Persoalan yang Dipersoalkan
Berdasarkan dokumen yang diterima, sedikitnya terdapat lima pokok persoalan yang menjadi dasar keberatan para guru dan tendik.
Pertama, dugaan pengambilan keputusan secara sepihak.
Para penandatangan surat mempersoalkan sejumlah kebijakan sekolah yang disebut diambil tanpa melibatkan dewan guru maupun komite sekolah.
Dalam surat juga disebut persoalan terkait penentuan jam mengajar dan wali kelas yang menurut mereka tidak didahului mekanisme rapat sebagaimana yang diharapkan dalam tata kelola sekolah.
Dokumen tersebut turut menyinggung kasus seorang siswa kelas IX yang disebut bernama Tiara. Dalam surat, persoalan tersebut dikaitkan dengan keputusan yang berdampak terhadap keikutsertaan siswa dalam ujian akhir. Kebenaran dan konteks lengkap persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak terkait.
Kedua, dugaan intimidasi dan ucapan yang dianggap mengancam.
Para guru dan tendik juga mempersoalkan adanya dugaan ucapan bernuansa intimidatif terhadap salah satu tenaga kependidikan/operator sekolah.
Selain itu, terdapat pula keberatan terkait penggunaan fasilitas tertentu di lingkungan sekolah yang menurut para penandatangan dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja.
Poin ini menjadi penting untuk diverifikasi secara objektif karena menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan hubungan profesional di lingkungan satuan pendidikan.
Ketiga, sorotan terhadap transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masuk dalam daftar persoalan yang disampaikan.
Dalam surat tersebut terdapat keluhan mengenai keterbukaan laporan penggunaan dana. Bahkan disebutkan bahwa bendahara sekolah diduga tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana hingga keseluruhan proses pertanggungjawaban.
Meski demikian, tudingan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan administrasi, dokumen pertanggungjawaban, mekanisme pengelolaan BOS, serta keterangan para pihak terkait.
Keempat, persoalan kedisiplinan mengajar.
Para penandatangan juga mempersoalkan dugaan adanya jam pelajaran yang ditinggalkan ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Wakil Kurikulum maupun saat menjabat Plt Kepala Sekolah.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut tentu perlu mendapatkan perhatian karena kedisiplinan tenaga pendidik berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar mengajar dan pemenuhan hak peserta didik.
Namun kembali ditegaskan, hal tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan pernyataan pihak yang menyampaikan keberatan dan belum merupakan kesimpulan resmi.
Kelima, persoalan tata kelola dan citra sekolah.
Surat tersebut juga menyinggung sejumlah pemberitaan mengenai persoalan yang dikaitkan dengan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, termasuk isu penggunaan atau penolakan sisa dana BOS, pengadaan barang yang disebut tidak sesuai prosedur, serta persoalan penjualan atribut sekolah kepada siswa.
Para penandatangan menilai berbagai isu tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi memengaruhi keharmonisan internal sekaligus citra lembaga pendidikan.
Desakan Evaluasi, Bukan Penghakiman
Atas berbagai keberatan tersebut, para guru dan tendik dalam suratnya menyatakan menolak kepemimpinan Suprianto, S.Pd., Gr. sebagai Plt Kepala Sekolah maupun Wakil Kurikulum.
Mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah terhadap jabatan yang bersangkutan, termasuk usulan pemberhentian atau pemindahan tugas serta penunjukan pejabat yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan internal di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda membutuhkan respons kelembagaan yang serius.
Sebab, ketika sejumlah guru dan tenaga kependidikan secara kolektif menyampaikan keberatan terhadap kepemimpinan sekolah, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai konflik internal. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah keberatan tersebut memiliki dasar administratif, manajerial, etik, maupun faktual.
Dinas Pendidikan Didorong Turun Tangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan tidak hanya menerima surat tersebut sebagai dokumen pengaduan, tetapi juga melakukan verifikasi secara objektif, transparan, profesional, dan berimbang.
Setiap poin yang dipersoalkan perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Plt Kepala Sekolah, guru dan tendik yang menyampaikan keberatan, bendahara, komite sekolah, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Jika terdapat pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh pemulihan nama baik.
Inilah pentingnya asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam penyelesaian persoalan publik.
Jangan sampai konflik kepemimpinan justru mengorbankan kepentingan utama sekolah: hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang aman, tertib, profesional, dan berkualitas.
Jangan Biarkan Konflik Mengganggu Proses Pendidikan
Sekolah bukan sekadar bangunan dan administrasi. Di dalamnya terdapat masa depan generasi muda yang membutuhkan keteladanan, stabilitas, serta lingkungan pendidikan yang sehat.
Karena itu, penyelesaian persoalan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola pendidikan, bukan sekadar pertarungan antara kelompok yang merasa benar dan pihak yang merasa dituduh.
Jika memang terdapat kelemahan dalam kepemimpinan, maka evaluasi harus menjadi pintu perbaikan. Jika terdapat tudingan yang tidak terbukti, maka klarifikasi harus menjadi jalan pemulihan.
Yang paling penting, proses belajar mengajar tidak boleh menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Suprianto, S.Pd., Gr. selaku pihak yang disebut dalam surat pernyataan tersebut.
Redaksi ragamrajawalinusantara.id tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta etika jurnalistik.












