Aceh Tamiang — ragamtajawalinusantara.id | Dugaan pengutipan dana Jaminan Hidup (Jadup) bagi warga terdampak banjir mencuat di Kampung Suka Rahmat, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Sejumlah penerima bantuan mengaku diduga diminta menyerahkan sebagian dana Jadup sebesar Rp300 ribu setelah mencairkannya melalui Kantor Pos.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang disebut-sebut ditunjuk untuk mengumpulkan dana dari penerima bantuan.
“Setelah mengambil uang di Kantor Pos, kami menyerahkan Rp300 ribu kepada salah satu orang yang diduga ditunjuk untuk mengumpulkan uang,” ungkap warga tersebut.
Pengakuan senada disampaikan warga berinisial F. Ia mengaku keberatan menyerahkan sebagian bantuan tersebut, namun tetap memilih memberikan uang sebagaimana yang diminta.
Di tengah munculnya pengakuan warga, Datok Penghulu Kampung Suka Rahmat membantah adanya pemotongan maupun pengutipan dana Jadup. Menurutnya, uang tersebut bukan potongan bantuan, melainkan pemberian sukarela berdasarkan kesepakatan warga.
“Tidak ada pengutipan Jadup. Warga membuat kesepakatan untuk memberikan uang tersebut secara ikhlas,” jelas Datok Penghulu.
Perbedaan keterangan antara warga dan pihak pemerintahan kampung tersebut menjadi perhatian. Apakah uang Rp300 ribu benar-benar merupakan pemberian sukarela, atau terdapat mekanisme tertentu yang membuat penerima bantuan merasa harus menyerahkannya?
Pertanyaan lain yang juga penting untuk diperjelas adalah siapa yang menginisiasi pemberian tersebut, bagaimana kesepakatannya dibuat, kepada siapa uang dikumpulkan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Jika benar merupakan pemberian sukarela, transparansi mengenai kesepakatan dan pengelolaan dana menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemotongan bantuan.
Sebaliknya, apabila dalam praktiknya terdapat unsur kewajiban, tekanan, atau penerima bantuan tidak memiliki kebebasan untuk menolak, maka dugaan tersebut patut diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Bantuan bagi korban bencana merupakan amanah negara sekaligus bentuk kepedulian kepada masyarakat yang sedang menghadapi masa pemulihan. Jangan sampai bantuan yang semestinya meringankan beban warga justru menimbulkan persoalan baru.
Untuk itu, transparansi dan keterbukaan seluruh pihak menjadi kunci agar penyaluran bantuan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan redaksi : Informasi mengenai dugaan pengutipan ini berdasarkan keterangan warga dan telah dikonfirmasi dengan pihak Kampung Suka Rahmat yang memberikan bantahan. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tunggu Episode selanjutnya….
Diduga Pungli Rp 300 ribu itu dikutip/kumpulkan oleh…. ?












