Ragamrajawalinusantara.id – Jakarta.
Enam bulan bukan waktu yang singkat bagi sebuah keluarga untuk menunggu kepulangan orang tercinta. Terlebih ketika yang ditunggu berada di balik jeruji penjara negara lain dan nasibnya bergantung pada proses hukum yang tidak sederhana.
Kisah itulah yang dialami 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand pada Maret 2026 lalu.
Kini, sebuah babak mulai menemukan titik terang. Sebanyak 13 nelayan akhirnya kembali menginjakkan kaki di Indonesia, setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama berbulan-bulan di Thailand.
Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, kepulangan tersebut tidak datang begitu saja. Di balik perjalanan panjang itu terdapat rangkaian komunikasi, pendampingan, koordinasi antarlembaga hingga dukungan pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu sosok yang ikut mengawal proses tersebut adalah Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Uma.
Dari Surat Keluarga hingga Diplomasi Kekonsuleran Persoalan bermula ketika 19 nelayan Aceh Timur dari KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja ditangkap otoritas Thailand pada 10 dan 11 Maret 2026 karena persoalan batas wilayah perairan.
Sejak awal penangkapan, KJRI Songkhla melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan terhadap para WNI.
Namun bagi keluarga yang berada jauh di Aceh, informasi mengenai kondisi anggota keluarga mereka tetap menjadi kebutuhan utama.
Dalam situasi tersebut, keluarga para nelayan mengirimkan mandat kepada DPD RI untuk meminta bantuan.
Haji Uma kemudian bergerak Pada 10 Agustus 2026, ia mengirimkan surat resmi kepada KBRI Bangkok dan KRI Songkhla dengan Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026.
Isi surat tersebut pada pokoknya meminta informasi, pendampingan, bantuan serta perlindungan hukum bagi para nelayan Aceh Timur yang masih menjalani proses hukum di Thailand.
Respons kemudian diterima dari KRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tertanggal 13 Agustus 2026, yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky.
Dari komunikasi tersebut, status para nelayan dapat dipetakan secara lebih jelas.
Hingga akhirnya, pada 13 September 2026, Haji Uma memperoleh konfirmasi bahwa 13 nelayan akan dipulangkan ke Indonesia.
Tidak Berhenti di Surat Di titik inilah peran Haji Uma tidak berhenti pada administrasi atau korespondensi.
Kepastian pemulangan masih membutuhkan koordinasi teknis, termasuk transportasi dan tempat tinggal sementara di Jakarta.
Haji Uma kemudian berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Safrizal.
Pemerintah Aceh menyatakan kesiapan menanggung biaya tiket penerbangan dari Thailand menuju Jakarta dan kemudian ke Kualanamu melalui pendanaan Baitul Mal yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara kebutuhan penginapan di Jakarta belum memperoleh alokasi pembiayaan.
Karena perkara tersebut sudah dikawal sejak awal, Haji Uma kemudian mengambil bagian dengan menanggung biaya penginapan para nelayan selama berada di Jakarta.
Sebuah langkah yang membuat proses pemulangan tidak berhenti hanya pada tibanya mereka di Bandara Soekarno-Hatta.
Malam yang Penuh Air Mata Sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat malam, 13 nelayan itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka diterima Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan kemudian dijamu makan malam oleh Anggota DPR RI asal Aceh, Ilham Pangestu.
Haji Uma ikut mengantar mereka menuju hotel Di tempat itulah suasana berubah menjadi haru.
Setelah sekitar enam bulan menjalani penahanan, para nelayan akhirnya dapat berbicara langsung dengan keluarga melalui video call yang difasilitasi Haji Uma menggunakan grup WhatsApp yang selama ini telah dibangun.
Tangis pecah Bukan karena proses hukum telah sepenuhnya selesai bagi seluruh nelayan, tetapi karena untuk pertama kalinya setelah berbulan-bulan, mereka dapat melihat wajah keluarga dan mendengar suara orang-orang yang mereka cintai secara langsung.
Momen sederhana itu menjadi sangat berarti bagi mereka, Haji Uma juga memberikan nasihat agar pengalaman tersebut menjadi pelajaran.
Ia mengingatkan para nelayan supaya ke depan lebih berhati-hati dalam menentukan jalur pelayaran dan tidak memasuki wilayah perairan negara lain.
Pawang boat pun mengakui adanya kelalaian karena tidak mengindahkan batas laut Thailand dan berjanji kejadian serupa tidak kembali terjadi.
19 Ditangkap, 1 Pulang Lebih Dulu, 13 Kini Kembali, Dari 19 nelayan tersebut, seorang ABK berusia 16 tahun, Muhammad Yunus, memperoleh pendampingan khusus. Proses hukumnya selesai lebih cepat dan ia telah dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 dengan pendampingan staf KRI Songkhla.
Sebanyak 13 ABK KM Aneuk Manja kemudian menjalani persidangan pada 1 Mei 2026.
Mereka dikenakan hukuman denda sebesar THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal, sedangkan kapten kapal dikenakan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari.
Sementara itu, lima ABK KM Langka Bahagia Satu, yang dikenal dengan sebutan Boat Jalur Gaza, masih menghadapi proses hukum tersendiri.
Mereka menjalani persidangan pada 4 Juni 2026 dan masih menunggu proses banding yang diajukan jaksa.
Perkara lima ABK tersebut lebih kompleks karena saat penangkapan terjadi insiden yang menyebabkan KM Langka Bahagia Satu tenggelam serta kerusakan pada kapal Royal Thai Navy.
Berdasarkan informasi terkini setelah putusan pengadilan, kelima ABK tersebut harus menjalani tahanan kurang lebih dua tahun.
Haji Uma: Perjuangan Belum Selesai, Kepulangan 13 nelayan tidak membuat persoalan dianggap selesai seluruhnya. Masih ada lima nelayan yang harus terus dipantau.
Haji Uma memastikan komunikasi dengan KBRI Bangkok dan KRI Songkhla tetap berjalan.
“Kita tetap jalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau lima nelayan lainnya. Kita berterimakasih kepada KBRI Bangkok, KRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu,” ujar Haji Uma.
Sabtu siang, 13 nelayan tersebut dijadwalkan terbang menggunakan Lion Air JT210 dari Soekarno-Hatta menuju Kualanamu.
Sesampainya di Sumatera Utara, mereka akan dijemput armada Dinas Sosial Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk melanjutkan perjalanan pulang.
Ketika Sebuah Perjuangan Tidak Berhenti di Meja Surat, Kisah ini memperlihatkan bahwa persoalan nelayan yang berhadapan dengan hukum di negara lain tidak hanya menyangkut proses hukum.
Di belakangnya ada keluarga yang menunggu, kebutuhan dasar para tahanan yang harus dipastikan, komunikasi diplomatik, perjalanan lintas negara hingga persoalan biaya pemulangan.
Dalam kasus 19 nelayan Aceh Timur, sejumlah pihak mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Haji Uma berada pada salah satu titik pengawalan tersebut—menerima mandat keluarga, meminta informasi resmi kepada perwakilan RI, berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, memastikan kebutuhan penginapan di Jakarta terpenuhi, hingga mengantar langsung para nelayan ke hotel.
13 sudah pulang. Satu sebelumnya telah dipulangkan. Lima lainnya masih menunggu penyelesaian proses hukum.
Bagi keluarga, kepulangan 13 nelayan malam itu bukan sekadar berita. Itu adalah jawaban atas penantian enam bulan.
YB












