Sosialisasi Insentif Bebas Dan Diskon Pajak Kendaraan, Samsat Sigi Ajak Warga Manfaatkan Program Gubernur

0:00

SIGI,Ragamrajawalinusantara.id  —  Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sigi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor selama 25 Oktober Sampai 05 Desember 2026.

Program tersebut berlaku mulai 25 Oktober hingga 05 Desember 2026 sebagai bagian dari Rangkaian Peringatan Hari Jadi  Provinsi Sulawesi Tengah.

Dirlantas Polda Sulteng Melalui Pamin STNK IPDA Yohanis Kristian, mengatakan program ini merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si yang memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Ini kesempatan bagi Masyarakat Kabupaten Sigi untuk memanfaatkan program insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena program hanya berlaku selama satu bulan tujuh hari, ” ujar IPDA Yohanis Kristian.

Baca juga Artikel ini:  340 Personel Gabungan Pastikan Rapat Pleno Penetapan Bupati Pidie Jaya Berjalan Kondusif

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Keringanan juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sehingga masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

IPDA Yohanis Kristian menjelaskan, program tersebut berlaku bagi berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum maupun kendaraan dinas.

Insentif juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak tahunan, pengesahan tahunan, pergantian STNK/TNKB, duplikat STNK, hingga proses balik nama kendaraan dalam maupun antar kabupaten/kota di Sulawesi Selatan serta mutasi kendaraan dari luar provinsi.

Baca juga Artikel ini:  Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

“Termasuk kendaraan baru yang terlambat melakukan pendaftaran juga dapat memanfaatkan program ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Tak hanya memberikan keringanan pajak, Program mulai 26 Oktober hingga 05 Desember 2026 ini juga disertai hadiah atau doorprize bagi masyarakat yang mengikuti program, di antaranya Peluang Umroh Gratis Buat Komiu..!!

IPDA Yohanis Kristian mengajak masyarakat Sigi yang masih memiliki tunggakan atau denda kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum tersebut.

“Silakan datang ke Samsat Sigi dan manfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan pembebasan denda dan potongan pokok pajak, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan doorprize yang telah disiapkan,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga mendukung penerimaan daerah yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga Artikel ini:  Pemerintah Aceh Tamiang Melalui Kalak BPBD Himbau Masyarakat Aceh Tamiang Waspadai Cuaca Ekstrem

Program insentif pajak kendaraan ini hanya berlangsung satu bulan, mulai 26 Oktober sampai 05 Desember 2026.( AGUS ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *