Program tersebut berlaku mulai 25 Oktober hingga 05 Desember 2026 sebagai bagian dari Rangkaian Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini kesempatan bagi Masyarakat Kabupaten Sigi untuk memanfaatkan program insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena program hanya berlaku selama satu bulan tujuh hari, ” ujar IPDA Yohanis Kristian.
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sehingga masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
IPDA Yohanis Kristian menjelaskan, program tersebut berlaku bagi berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum maupun kendaraan dinas.
Insentif juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak tahunan, pengesahan tahunan, pergantian STNK/TNKB, duplikat STNK, hingga proses balik nama kendaraan dalam maupun antar kabupaten/kota di Sulawesi Selatan serta mutasi kendaraan dari luar provinsi.
“Termasuk kendaraan baru yang terlambat melakukan pendaftaran juga dapat memanfaatkan program ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tak hanya memberikan keringanan pajak, Program mulai 26 Oktober hingga 05 Desember 2026 ini juga disertai hadiah atau doorprize bagi masyarakat yang mengikuti program, di antaranya Peluang Umroh Gratis Buat Komiu..!!
IPDA Yohanis Kristian mengajak masyarakat Sigi yang masih memiliki tunggakan atau denda kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum tersebut.
Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga mendukung penerimaan daerah yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Program insentif pajak kendaraan ini hanya berlangsung satu bulan, mulai 26 Oktober sampai 05 Desember 2026.( AGUS ).













