Aceh Tamiang – ragamrajawalinusanta.id | Menegakkan disiplin berlalu lintas bukan semata-mata tentang memberikan sanksi, melainkan langkah nyata untuk melindungi keselamatan jiwa di jalan raya. Berangkat dari komitmen tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang di bawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Hendra Sukmana, S.H., melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam rangka Operasi Patuh Seulawah Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB itu berlangsung di depan Markas Komando (Mako) Polres Aceh Tamiang dengan melibatkan personel Satlantas. Penertiban dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan serta peneguran terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Berbagai pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penting dalam mengurangi risiko kecelakaan. Kelalaian yang dianggap sepele dapat menimbulkan konsekuensi serius, tidak hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan hasil kegiatan, personel Satlantas Polres Aceh Tamiang menerbitkan 10 lembar blangko teguran dan 2 lembar blangko tilang, serta mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 yang mengedepankan peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, kepolisian berupaya membangun kesadaran bahwa aturan di jalan raya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan untuk meminimalkan potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.
Di bawah kepemimpinan AKP Hendra Sukmana, S.H., Satlantas Polres Aceh Tamiang terus mendorong pendekatan penegakan hukum yang disertai edukasi kepada masyarakat. Peneguran menjadi sarana mengingatkan pengendara agar memperbaiki perilaku berkendara, sedangkan penindakan dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunggu adanya razia atau kehadiran petugas demi mematuhi aturan. Kesadaran berlalu lintas yang sesungguhnya tercermin dari kedisiplinan setiap individu, baik ketika berkendara di jalan utama maupun di lingkungan permukiman.
Pengendara wajib menggunakan helm berstandar SNI, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak melawan arus, serta memastikan usia dan persyaratan berkendara telah terpenuhi. Setiap pengguna jalan juga diharapkan menghormati hak pengguna jalan lainnya dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Lebih jauh, keberhasilan menciptakan lalu lintas yang aman tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat, dukungan keluarga dalam mengawasi anak di bawah umur, serta komitmen seluruh pengguna jalan untuk menjadikan ketertiban sebagai budaya bersama.
Melalui Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Penegakan hukum yang disertai edukasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Sebab, tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, melainkan bentuk kepedulian terhadap nyawa, keluarga, dan sesama pengguna jalan.
POLRES ACEH TAMIANG
Polisi Bersama Masyarakat.
Utamakan Keselamatan, Jadilah Pelopor Tertib Berlalu Lintas.













