Polri  

Pemberantasan Narkotika Dari Hulu, DITRESNARKOBA Polda Aceh Bersama BNNP dan Polres Lhokseumawe Musnahkan 18 Hektar Ladang Ganja

0:00

Lhoksukon (Aceh Utara) – ragamrajawalinusantara.id | Upaya pemberantasan narkotika di Aceh terus diperkuat melalui langkah nyata di lapangan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Operasi yang berlangsung selama dua hari, pada 27–28 Oktober 2026, menyasar dua titik lokasi penanaman ganja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memutus rantai produksi narkotika sejak dari sumbernya, sekaligus mencegah hasil tanaman terlarang tersebut masuk ke dalam jaringan peredaran gelap.

Pemusnahan ladang ganja tersebut juga memperlihatkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menghadapi ancaman narkotika yang tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan ketahanan sosial.

Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, melalui Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.

Menurutnya, perhatian serius Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, terhadap pemberantasan narkotika menjadi salah satu dorongan bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat koordinasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Baca juga Artikel ini:  Polres Pidie Jaya Terima Kunjungan Kerja dan Arahan Kapolda Aceh, Bangun Sinergi di ‘Bumoe Japakeh

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, sebanyak 18 hektare ladang ganja berhasil dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, medan menuju lokasi penanaman ganja cukup menantang. Petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer untuk mencapai kawasan ladang yang menjadi sasaran operasi.

Selain memusnahkan tanaman ganja, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja secara ilegal. Keempatnya masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.

“Ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Pemberantasan dari Hulu, Memutus Rantai Peredaran Gelap

Pemusnahan ladang ganja dalam skala luas tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan pendekatan yang menyasar seluruh mata rantai, mulai dari penanaman, produksi, distribusi, hingga peredaran kepada pengguna.

Penindakan terhadap lokasi penanaman ilegal menjadi langkah penting untuk menghambat ketersediaan bahan baku narkotika. Namun, upaya berkelanjutan juga membutuhkan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, jaringan distribusi, serta aliran keuntungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026

Dalam konteks itu, sinergi antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, dan Polres Lhokseumawe menjadi unsur penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum. Koordinasi yang terarah diharapkan mampu meningkatkan kemampuan aparat dalam mendeteksi, menindak, dan mencegah kembali munculnya aktivitas penanaman narkotika ilegal.

Meski demikian, proses hukum terhadap empat orang yang diamankan tetap harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ajak Masyarakat Jadi Mitra Pemberantasan Narkoba

Dalam keterangannya, Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika, termasuk ganja. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Warga diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, personel Satuan Brimob Polda Aceh, serta jajaran Polres Lhokseumawe.

Baca juga Artikel ini:  Personel Polsek Rantau Sambang Warga Jalin Kemitraan dan Jaga Harkamtibmas

Keberhasilan pemusnahan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak penanaman narkotika ilegal di Aceh. Lebih dari sekadar penindakan, langkah tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan generasi muda dan masa depan masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, kerja sama antarlembaga, serta keberanian masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba.

Perang terhadap narkotika harus dimulai dari sumbernya, diperkuat melalui penegakan hukum, dan dimenangkan dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *