Berita  

PTPN IV Biarkan Jalan Alue Mirah – Kuta Binjei Rusak, Colt TBS Terbalik.

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Furkan, tokoh pemuda Desa Bandar Baroe, mendesak PTPN untuk segera bertanggung jawab atas terbaliknya mobil colt pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) di Desa Bandar Baroe pada Rabu (4/11) pukul 23.00 WIB sebelum memakan korban jiwa pengguna jalan umum lainnya. Rabu 6/10/2026

Mobil colt tersebut terbalik karena jalan yang dilalui berlubang. Insiden malam hari itu menghambat lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menurut Furkan, peristiwa ini bukan kecelakaan tunggal karena faktor jalan. Ini adalah akibat tidak dijalankannya kewajiban dalam dokumen AMDAL PTPN, khususnya Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, PTPN sebagai perusahaan besar wajib memiliki AMDAL dan wajib melaksanakan seluruh komitmen RKL-RPL di dalamnya. Salah satu komitmen tersebut adalah pengelolaan pengangkutan TBS, meliputi jenis kendaraan, kapasitas muatan, tata cara pemuatan, rute, jam operasional, kecepatan, dan pemeliharaan jalan yang dilalui.

Fakta di lapangan menunjukkan komitmen itu tidak dijalankan. Jalan Alue Mirah – Kuta Binjei yang setiap hari dilalui kendaraan pengangkut TBS PTPN dan mitra angkutannya rusak parah dan berlubang. Kerusakan itu diduga kuat akibat beban kendaraan yang terus menerus melebihi daya dukung jalan dan tidak adanya pemeliharaan jalan terhadap dampak kegiatan pengangkutan tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Wakil Bupati Aceh Timur Dampingi HRD Tinjau Sejumlah Infrastruktur Yang Rusak Parah di Aceh Timur.

Furkan menegaskan, jalan berlubang yang menyebabkan colt terbalik itu adalah indikasi kuat PTPN tidak melaksanakan RKL-nya. PTPN membiarkan jalan rusak dan membiarkan sopir serta pengguna jalan menanggung risikonya.

Jika dibiarkan, ancaman yang lebih besar akan terjadi. Pengendara sepeda motor yang melintas malam hari di jalan berlubang dan gelap dapat terjatuh atau tertimpa muatan TBS yang tumpah. Anak sekolah yang melintas pagi hari juga terancam. Satu colt yang terbalik adalah peringatan. Colt berikutnya bisa menimpa warga.

Furkan juga mempertanyakan pelaksanaan RPL PTPN. Dalam RPL, PTPN wajib memantau dan melaporkan secara berkala kondisi jalan, jumlah kecelakaan angkutan, dan keluhan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup. Furkan mempertanyakan apakah insiden di Bandar Baroe ini pernah dilaporkan secara jujur atau justru tidak pernah dicatat.

Baca juga Artikel ini:  Dua Imuem Mukim Baru Dilantik di Kecamatan Nurussalam, Periode 2025-2030

Pengangkutan TBS juga wajib patuh pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 169 ayat (1) mewajibkan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dipatuhi, dengan sanksi Pasal 307. Modifikasi bak yang melanggar uji tipe dapat dikenakan sanksi Pasal 277. Selain itu, sesuai UU No. 38 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, kendaraan dilarang melebihi muatan yang merusak jalan dan pihak penyebab kerusakan dapat diminta pertanggungjawaban.

Atas dasar itu, Furkan mendesak PTPN Region 4 untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan pengangkut TBS-nya di Desa Bandar Baroe dan seluruh ruas yang dilaluinya, sesuai komitmen RKL-RPL, dengan melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut, membuka dokumen RKL-RPL-nya kepada publik khususnya matriks pengelolaan pengangkutan TBS, serta membatasi tonase sesuai kelas jalan, melarang muatan melebihi bak, mewajibkan jaring penutup, dan memastikan seluruh kendaraan dalam kondisi laik jalan. Pada saat yang sama, Furkan juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, Dinas Perhubungan Aceh Timur, dan Satlantas Polres Aceh Timur untuk segera mengaudit pelaksanaan RKL-RPL PTPN di bidang pengangkutan TBS, menindak kendaraan overload, dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.

Baca juga Artikel ini:  Pemkab gelar lomba bercerita Tingkat SD /MI

Furkan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah bagian dari hak lingkungan. Jalan berlubang akibat angkutan TBS bukan sekadar kerusakan infrastruktur, tetapi kelalaian perusahaan dalam menjalankan RKL-RPL. Jika PTPN mengabaikan satu colt yang terbalik, PTPN sedang membiarkan ancaman yang sama terjadi kepada warga berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *