Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) menyatakan sikap mendukung penuh aksi reclaiming simbolik yang dilakukan oleh Serikat Tani Indra Makmu (STIM) terhadap ratusan hektare lahan negara berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang diduga dikuasai mafia tanah di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Ketua FORKAB Aceh Timur, Adam Patra, menegaskan bahwa apa yang dilakukan STIM pada Senin 2 November 2026 adalah gerakan patriotik untuk menyelamatkan aset negara dari penguasaan ilegal.
“Kami dari FORKAB yang merupakan anak bangsa pejuang, mendukung penuh kaum tani STIM. Apa yang mereka lawan itu adalah mafia tanah. Menguasai ratusan hektare Tanah Negara tanpa HGU tanpa hak yang sah itu adalah kejahatan agraria. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegasnya, Selasa 3 November 2026.
Menurutnya, keberadaan mafia tanah yang menguasai lahan APL di Seuneubok Bayu adalah bentuk nyata ketimpangan agraria yang menjadi biang kerok kemiskinan di Aceh Timur. Sementara segelintir orang menguasai lahan luas secara ilegal, puluhan kepala keluarga petani asli, buruh tani, dan bahkan eks Kombatan GAM yang telah berkorban untuk perdamaian Aceh justru hidup tanpa tanah.
FORKAB menilai langkah reclaiming simbolik yang dilakukan STIM sudah sesuai dengan semangat pemberantasan mafia tanah yang digaungkan oleh Presiden dan Kapolri. Pihaknya juga menilai aksi tersebut sejalan dengan program Percepatan Reforma Agraria yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
“Presiden sudah perintahkan sikat mafia tanah. Kapolri sudah bentuk Satgas Mafia Tanah. Maka BPN Aceh Timur dan GTRA Aceh Timur harus segera bertindak. Jangan diam. Audit lahan APL Seuneubok Bayu itu, jika terbukti ilegal segera tetapkan sebagai Tanah Negara dan jadikan objek Reforma Agraria untuk rakyat,” ujarnya.
Ketua FORKAB itu juga menyoroti pentingnya memberikan prioritas kepada eks Kombatan GAM dan korban konflik sebagai subjek Reforma Agraria. Menurutnya amanat MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 229 jelas memerintahkan negara untuk melakukan pemberdayaan bagi eks kombatan sebagai bagian dari reintegrasi.
“Jangan sampai para pejuang yang dulu angkat senjata demi martabat Aceh hari ini menjadi penonton di tanahnya sendiri. Mereka harus menjadi prioritas penerima TORA di Seuneubok Bayu bersama petani miskin lainnya. Itu baru keadilan,” kata Adam Patra.
Untuk itu, FORKAB Aceh Timur mendesak tiga hal kepada negara. Pertama, mendesak Kantor Pertanahan Aceh Timur dan GTRA untuk segera melakukan verifikasi dan penertiban terhadap lahan APL Seuneubok Bayu yang dikuasai oknum. Kedua, mendesak agar lahan tersebut segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria dan diredistribusikan kepada petani tidak bertanah dan eks Kombatan GAM. Ketiga, mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Aceh Timur dan Kejari Aceh Timur untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan Tanah Negara secara ilegal oleh mafia tanah di Seuneubok Bayu.
Pihaknya menegaskan akan mengawal dan bersolidaritas penuh bersama STIM hingga negara benar-benar hadir memberikan keadilan agraria bagi petani Indra Makmu.
“Ini bukan soal STIM saja, ini soal harga diri anak bangsa. Lawan mafia tanah sampai tuntas,” tutupnya.














