DP – PGX ACEH, Nasruddin “Bermain Pada Program PSR, Dipastikan Berurusan Dengan Hukum”

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Dewan Penasehat Probowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Nasruddin mengingatkan kepada seluruh Kepala Dinas Perkebunan Aceh dan Kabupaten / Kota agar tidak main-main terkait program Replanting Kebun Sawit Rakyat. Mengingat program nasional untuk membantu para petani sawit mandiri agar lebih baik secara pengelolaan maupun secara ekonomi, oleh karenanya para pihak di harapkan agar melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas lahan pemilik kebun yang mengajukan permohonan.

Mengingat beberapa hal yang pernah kami temukan dilapangan banyak petani yang telah menerima bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) belum mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) hanya dengan bermodal surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat sehingga ada penerima manfaat lahannya masuk dalam Hutan Produksi (HP) dan kawasan basah seperti bantaran sungai.

Baca juga Artikel ini:  PEMBUKAAN TMMD KE-123: FORKOPIMDA SERAHKAN TALI ASIH UNTUK ANAK STUNTING DI KABUPATEN MOROWALI

Maka oleh karenanya Nasruddin menghimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif melakukan verifikasi lahan pemilik kebun sawit yang akan menerima bantuan Replanting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, termasuk memastikan lahan tersebut tidak berada di sepadan Sungai atau ketinggian tertentu yang telah di atur oleh kementrian, ini perlu di pastikan agar stigma pekebun sawit bukan perusak lingkungan, jelasnya pada Kamis (19/12/2024).

Kedepan tantangan para pekebun sawit baik secara mandiri maupun perusahaan cukup besar terhadap isu-isu lingkungan bila ada perusahaan ataupun yang melanggar pengelolaaan lingkungan akan mendapatkan sanksi, bahkan hasil produksi tidak bisa diterima (dibeli) oleh Pabrik Kelapa sawit (PKS) yang telah mendapatkan Serifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Baca juga Artikel ini:  TMMD Ke-123 Kodim 1311/Morowali Resmi dibuka Wujud Nyata kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Maka untuk itu Dinas Perkebunan harus melakukan verikasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan “bila ada yang coba-coba bermain tentang bantuan PSR ini dipastikan akan berurusan dengan penegak hukum cepat atau lambat, karena program yang digagas oleh pemerintah pusat ini untuk mendukung perokonomian Masyarakat, namun tidak merusak lingkungan hidup” Ujarnya. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *