Dana BUMDes Desa Pangkalan Siata Diduga Bermasalah, Kades Sebut Rp 100 Juta Perlu Dikembalikan

0:00

Langkat – ragamrajawalinusantara.id | Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan. Dana BUMDes yang disebut mencapai Rp154 juta diduga menyisakan persoalan terkait transparansi, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan.

Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala Desa Pangkalan Siata, berinsial T, menyampaikan keterangan mengenai pengembalian dana BUMDes kepada awak media. Pernyataan itu memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai peruntukan dana, realisasi usaha, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Program BUMDes sejatinya dirancang untuk memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, apabila pengelolaan dana diduga tidak transparan, tujuan pemberdayaan ekonomi desa tersebut patut menjadi perhatian serius.

Perangkat Desa Tidak Ditemukan Saat Awak Media Berkunjung

Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, awak media mendatangi Kantor Desa Pangkalan Siata untuk meminta keterangan mengenai dugaan persoalan pengelolaan dana BUMDes.

Saat kunjungan berlangsung, awak media tidak mendapati perangkat desa berada di kantor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelayanan publik dan kedisiplinan aparatur desa. Meski demikian, alasan ketidakhadiran perangkat desa masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Ketika awak media berupaya mencari informasi lebih lanjut, Kepala Desa Pangkalan Siata, berinsial T kemudian ditemui di sebuah warung kopi.

Dalam keterangannya,berinsial T menyampaikan pernyataan mengenai dana BUMDes yang disebut perlu dikembalikan.

“Penyaluran dana BUMDes sebesar Rp154 juta, dikembalikan saja Rp100 juta, uang BUMDes tersebut pasti berduit BUMDes kami,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyebut adanya dana sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta yang menurut keterangannya belum dikembalikan oleh seseorang yang disebut sebagai berinsial pak J.

Baca juga Artikel ini:  Dandim 1307/Poso Lepas Keberangkatan Peserta Seleksi Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dana, pihak yang berkewajiban mengembalikan, serta dasar administrasi pengembalian. Hingga kini, hal-hal tersebut masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan klarifikasi pihak terkait.

Dana BUMDes Diduga Belum Terjelaskan Secara Terbuka

Mentari, yang bertugas sebagai Kaur Umum Desa Pangkalan Siata, memberikan keterangan mengenai riwayat pengelolaan BUMDes.

Menurutnya, pada masa kepala desa sebelumnya yang disebut berinsial Am dana BUMDes dicairkan dalam dua tahap dan digunakan sebagai modal usaha.

Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk awal untuk menelusuri penggunaan dana. Namun, jenis usaha yang dijalankan, jumlah pencairan setiap tahap, pihak pengelola, serta kondisi aset dan hasil usaha masih perlu dipastikan melalui dokumen pertanggungjawaban.

Apabila dana tersebut benar telah dicairkan sebagai modal usaha, pengelolaannya semestinya dapat ditelusuri melalui catatan transaksi, laporan keuangan, dan bukti realisasi kegiatan usaha.

Ketua BPD Mengaku Tidak Mengetahui Dana Digunakan untuk Usaha Apa

Sorotan semakin menguat setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkalan Siata, berinsial Pak J, memberikan keterangan di tempat terpisah.

Ia mengaku mengetahui adanya pencairan dana BUMDes, tetapi tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk usaha apa.

“Saya pernah tahu dana BUMDes cair, tapi tidak tahu digunakan untuk usaha apa,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam keterbukaan informasi dan pengawasan pengelolaan BUMDes. Meski demikian, pengakuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Perlu pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pengelola, dokumen rapat, dan catatan pengawasan BPD.

Publik kini menunggu penjelasan yang lebih rinci mengenai bagaimana dana BUMDes dikelola, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan tujuan pembentukan badan usaha tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Kawal Dan Sukseskan Program MBG, Babinsa Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Warga Minta Dana Dikembalikan dan Inspektorat Melakukan Pemeriksaan

Seorang warga Desa Pangkalan Siata yang meminta namanya tidak dipublikasikan turut menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Untuk sementara, kasih peringatan saja dan dana harus dikembalikan, serta dilaporkan ke Inspektorat. Kalau dana dikembalikan, tidak usah sampai ke jalur hukum,” ujarnya.

Pernyataan warga itu menunjukkan adanya harapan agar dugaan persoalan dana BUMDes diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya kewajiban pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan hasil audit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Inspektorat Langkat Diharapkan Menelusuri Dugaan Pengelolaan Dana

Untuk memastikan duduk perkara, Inspektorat Kabupaten Langkat diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan dana BUMDes Desa Pangkalan Siata.

Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri nilai dana yang benar-benar dicairkan, aliran penggunaan anggaran, realisasi modal usaha, keberadaan aset, laporan keuangan, serta kemungkinan adanya dana yang belum dipertanggungjawabkan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah angka Rp154 juta merupakan keseluruhan penyertaan modal atau nilai pencairan tertentu, serta apa dasar munculnya pernyataan mengenai pengembalian Rp100 juta dan dana Rp2 juta hingga Rp3 juta yang disebut belum dikembalikan.

Secara hukum, pengelolaan BUMDes antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan status dana, dokumen penyertaan modal, tata kelola badan usaha, dan hasil pemeriksaan terhadap fakta yang sebenarnya.

Baca juga Artikel ini:  Gema Sholawat Sambut Ramadhan 1447 H/2025, Warga RW 12 Jatiwaringin Bersatu dalam Cinta dan Doa.

Dugaan Harus Dijawab dengan Data, Bukan Sekadar Pernyataan

Kasus yang menjadi sorotan di Desa Pangkalan Siata ini membutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak terkait. Pertanyaan mengenai penggunaan dana BUMDes tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan, tetapi harus didukung dokumen dan laporan keuangan yang dapat diperiksa.

Ke mana dana BUMDes tersebut disalurkan? Usaha apa yang dijalankan? Siapa yang mengelola dan bertanggung jawab? Mengapa Ketua BPD mengaku tidak mengetahui peruntukan dana? Dan apa dasar pernyataan mengenai pengembalian sejumlah uang tersebut?

Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Hingga berita ini disusun, dugaan persoalan pengelolaan dana BUMDes tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Diperlukan klarifikasi dari Kepala Desa T. Silalahi, pengelola BUMDes, pihak yang disebut Pak Jia, serta instansi berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Redaksi ragamrajawalinusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik profesional.

Reporter : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *