Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pengerasan jalan di Kampung Rongo, Kecamatan Tamiang Hulu, yang menelan anggaran sekitar Rp106 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Melalui Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Iskandar, masyarakat secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban proyek kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang pada 24 Juni 2026.
Laporan tersebut berawal dari temuan warga yang menyebut pekerjaan pengerasan jalan belum selesai secara menyeluruh. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, proyek itu diduga telah dinyatakan selesai 100 persen secara administrasi dan seluruh anggarannya telah dicairkan kepada pelaksana.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar pekerjaan yang mangkrak, tetapi dugaan adanya perbedaan antara kondisi nyata di lapangan dengan laporan administrasi,” ujar salah seorang warga.
Warga menjelaskan, pekerjaan sempat berjalan selama beberapa hari sebelum terhenti dengan alasan cuaca. Namun setelah kondisi cuaca kembali normal, proyek tidak pernah dilanjutkan hingga kini.
“Pekerjaan berhenti begitu saja. Sudah berbulan-bulan tidak ada aktivitas lagi, sementara jalan tetap rusak dan sulit dilalui,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat menuju lahan pertanian, perkebunan, permukiman, hingga jalur distribusi hasil panen. Akibat proyek yang tak kunjung rampung, warga akhirnya bergotong royong memperbaiki jalan menggunakan biaya pribadi agar tetap dapat dilalui kendaraan.
Bahkan, salah seorang warga mengaku menyumbangkan 11 truk material demi membantu perbaikan jalan bersama masyarakat lainnya.
“Kami khawatir nanti material dan hasil kerja swadaya masyarakat justru diakui sebagai bagian dari pekerjaan proyek Dana Desa. Itu yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Persoalan tersebut juga disebut berdampak terhadap roda pemerintahan kampung. Belum tuntasnya penyelesaian administrasi proyek dikabarkan menjadi salah satu penyebab tertundanya pencairan honor perangkat desa.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang telah memanggil sejumlah warga dan pihak terkait guna meminta klarifikasi serta mengumpulkan keterangan. Pemeriksaan juga diarahkan pada pencocokan dokumen administrasi dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi sebelum ada hasil pemeriksaan. Namun apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan anggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi oleh Inspektorat masih berlangsung. Pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












