Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Petugas PLN diLapangan Dugaan Ada Pungutan Rp180 Ribu untuk Sambungan Listrik ke Rumah Warga

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Di tengah upaya bangkit dari luka bencana banjir bandang dan hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 lalu, warga Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, kembali dihadapkan pada persoalan yang memantik tanda tanya. Sejumlah masyarakat mengaku dimintai biaya saat diduga penyambungan kembali jaringan listrik ke rumah mereka, padahal sebelumnya mereka memperoleh informasi bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari program pemulihan pascabencana yang tidak dipungut biaya.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, setiap rumah diduga dikenakan biaya sebesar Rp180.000, yang disebut terdiri dari Rp100.000 untuk kabel Service Rumah (SR) dari tiang listrik menuju rumah dan Rp80.000 untuk pemasangan Miniature Circuit Breaker (MCB).

Salah seorang warga, Dedi, mengaku seluruh masyarakat yang telah diduga pasang kembali sambungan listrik diminta membayar dengan nominal yang sama.

“Kami setiap rumah dikenakan biaya Rp180.000 untuk pemasangan jaringan PLN. Kata petugas, biaya itu untuk pemasangan kabel SR dan MCB. Padahal kami mengetahui penyambungan kembali listrik bagi korban banjir tidak dikenakan biaya,” ujar Dedi kepada awak media ragamrajawalinusantara.id, Minggu (2/8/2026).

Baca juga Artikel ini:  Kepedulian TNI terhadap Bencana, Babinsa Bantu Korban Banjir Luapan Air Hujan

Menurutnya, sekitar 100 rumah di Kampung Sekumur telah kembali memperoleh sambungan listrik, dan seluruhnya dikenakan biaya serupa.

“Sekitar seratus rumah sudah dipasang meteran listrik dan semuanya dikenakan biaya yang sama. Kami berharap ada penjelasan yang jelas karena kami merupakan korban banjir yang sedang berusaha bangkit,” tambahnya.

Menanggapi informasi tersebut, Manager PLN Kabupaten Aceh Tamiang, Fadli, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa PLN tidak membebankan biaya apa pun kepada pelanggan untuk pemasangan dari box APP/kWh meter menuju tiang listrik.

“Untuk pemasangan kWh meter ke rumah warga, PLN tidak membebankan pelanggan untuk membayar apa pun selama pemasangan yang digunakan dari box APP kWh meter ke tiang listrik. Terkait adanya biaya, mungkin bisa dilaporkan petugasnya atau difoto saja, supaya kita benar-benar memastikan apakah itu petugas PLN atau oknum,” jelas Fadli.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa apabila benar terdapat pungutan di lapangan, maka dugaan itu tidak sejalan dengan kebijakan resmi yang disampaikan pihak PLN.

Baca juga Artikel ini:  Untuk Kelancaran Aliran Air Di Sawah Petani Babinsa Desa Bewa, Poktan Dan PPL Melaksanakan Pengecekan Saluran Irigasi

Sorotan juga datang dari Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H. Ia menegaskan bahwa sebelumnya PLN telah menyampaikan komitmen kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membantu pemulihan korban banjir melalui penyambungan kembali jaringan listrik secara gratis.

“Pihak PLN sudah berkomitmen dengan pemerintah daerah untuk membantu seluruh masyarakat korban banjir dalam pemasangan kembali sambungan listrik ke rumah warga secara gratis,” tegas Fadlon.

Apabila dugaan pungutan tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut nilai uang sebesar Rp180.000 per rumah, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas pelayanan publik, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak bencana.

Masyarakat berharap PLN segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk memastikan apakah pungutan tersebut dilakukan oleh petugas resmi atau oknum yang mengatasnamakan institusi. Langkah tegas dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan tetap terjaga.

Baca juga Artikel ini:  Aceh Tamiang Bangkit dengan Bantuan Sapi BAZNAS dari Bekasi

Di tengah proses pemulihan pascabencana, pelayanan publik seharusnya menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat, bukan justru memunculkan polemik baru yang menambah kesulitan warga yang masih berjuang membangun kembali kehidupan mereka.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PLN maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *