Aceh Singkil – ragamrajawalinusantara.id | Kunjungan Tim Panitia B Provinsi Aceh ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit menuai sorotan. Kegiatan yang disebut berlangsung tertutup pada Rabu (14/10/2026) itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi, pelibatan masyarakat, dan penyelesaian konflik agraria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kunjungan tersebut disebut hanya melibatkan pihak perusahaan dan Penjabat Bupati Aceh Singkil, tanpa pemberitahuan terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, terutama terkait kejelasan evaluasi HGU yang bersinggungan dengan persoalan lahan dan hak masyarakat.
“Evaluasi HGU yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya dilakukan secara transparan. Publik perlu mengetahui apa yang diperiksa, apa temuannya, dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Transparansi dan Hak Masyarakat Dipertanyakan
Persoalan HGU di sektor perkebunan tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga kepastian batas lahan, dugaan tumpang-tindih penguasaan tanah, perlindungan wilayah adat, serta pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimnya informasi mengenai agenda dan hasil evaluasi dikhawatirkan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat. Semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu acuan penting dalam mendorong akuntabilitas pemerintah.
Meski demikian, dugaan adanya kompromi kepentingan maupun pelanggaran dalam proses evaluasi belum dapat dipastikan tanpa bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat mendesak Tim Panitia B Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar menjelaskan tujuan kunjungan, hasil pemeriksaan, serta langkah konkret penyelesaian persoalan HGU yang berdampak terhadap warga.
Jangan sampai evaluasi HGU hanya menjadi formalitas administratif tanpa kejelasan bagi masyarakat. Publik membutuhkan keterbukaan, kepastian hukum, dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih memerlukan klarifikasi resmi dari Tim Panitia B Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan perusahaan terkait. Hak jawab tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.











