Berita  

Ijazah Dayah Tak Terverifikasi, Pemilihan Keuchik Peulawi Menggantung Lebih Setahun di DPMG

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawalinusanatara.id_ Pemilihan Keuchik Gampong Peulawi, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, yang telah berlangsung lebih dari setahun lalu, hingga kini belum ada keputusan pasti dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur. Persoalan bermula setelah calon nomor urut 1, Armia, menang dengan selisih tipis 7 suara atas calon nomor urut 2, Jaimannur.  Rabu 9/9/2026

Kemenangan tersebut langsung diprotes oleh Jaimannur. Ia menuding ijazah yang digunakan Armia sebagai syarat pencalonan tidak sah. Ijazah yang dimaksud dikeluarkan oleh Dayah Darus Sa’adah, Idi Cut, Kecamatan Darul Aman , namun hingga kini dokumen tersebut belum dapat diverifikasi keabsahannya di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga Artikel ini:  Maulid Nabi di Kemasjidan Buket Panjau Meriah, Tiga Dayah Dalam Kemasjidan Mengisi Acara

Dalam istilah yang berkembang di masyarakat, dokumen semacam itu sering disebut sebagai “asli tapi palsu” (Aspal)  secara fisik terlihat resmi, namun tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat dalam sistem administrasi resmi.

Karena persoalan keabsahan dokumen syarat pencalonan tersebut, berkas hasil pemilihan terhenti di DPMG Aceh Timur. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi: apakah hasil pemilihan tersebut dinyatakan sah dan Armia dilantik, atau pemilihan harus diulang kembali.

Baca juga Artikel ini:  Tingkatkan Fasilitas Olahraga, Pemasangan Rumput Sintetis Stadion Mini Cipondoh Kota Tangerang Mulai Berjalan

Masyarakat Gampong Peulawi pun semakin cemas menunggu keputusan. Sudah lebih dari setahun gampong berjalan tanpa keuchik definitif, sementara persoalan administrasi dan pembangunan tetap harus berjalan. Warga berharap DPMG Aceh Timur segera memutuskan persoalan ini secara transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku, agar pemerintahan gampong dapat berjalan normal kembali.

Hingga berita ini diturunkan, DPMG Kabupaten Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal penyelesaian kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *