PALU,Ragamrajawalinusantara.id — Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim S.H. Diwakili Oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Muhammad Irwahyudin menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun Anggaran 2026 Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas II A Palu, Jl. Dewi Sartika No 51 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Sulawesi Tengah.
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu memberikan Remisi Umum kepada 595 narapidana dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/08/2026).
Remisi diberikan Kepada Narapidana yang telah Memenuhi Persyaratan Sesuai ketentuan, Dengan Besaran 1 hingga 6 bulan. Pemberian Remisi Menjadi Bentuk Penghargaan Atas Perilaku Baik dan Kepatuhan Selama Menjalani Pembinaan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim S.H.mengatakan Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 WIB hingga 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Palu, Bapak Makmur, serta dihadiri sekitar 600 orang.
“Turut hadir dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reni Lamajido, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, unsur Forkopimda, serta jajaran terkait dan dipimpin Kepala Lapas Palu, Makmur dan Tamu Undangan lainnya”.ujar AKP Muhammad Kasim S.H..
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan remisi kepada warga binaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Bahwa kehadirannya Merupakan Bentuk Sinergitas Dan Dukungan Polri Terhadap Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan”.sambungnya.
“Kegiatan penyerahan remisi ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat hingga selesai”.tutupnya.( AGUS ).
Post Views: 7