Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Pernyataan Keuchik Gampong Blang Nisam, Sabidin, S.E yang membantah rencana aksi warga terhadap PT Medco E&P Malaka dan menyebut kehadiran perusahaan selalu positif, sangat disayangkan karena tidak menjawab substansi persoalan yang disuarakan oleh warganya. Senin 26/10/2026
Demikian ditegaskan Ketua LSM Geuram, Supridar, menanggapi pemberitaan salah satu media lokal (26/10/2026) terkait insiden suara gemuruh disertai kepulan asap tebal di fasilitas Central Processing Plant (CPP) Blok A pada 16 Oktober 2026 lalu.
“Pernyataan Keuchik Blang Nisam tidak menjawab substansi yang dituntut warga terkait kewajiban sosialisasi dari Medco, bukan soal ada bantuan sosial atau tidak. Justru sebaliknya, Keuchik dinilai telah menafikan warganya sendiri terkait Hak Atas Informasi dari aktivitas tambang yang memiliki risiko tinggi,” tegas Supridar.
Menurut Supridar, warga lingkar tambang berhak tahu apa yang terjadi di dalam pagar CPP. Informasi tersebut bukanlah rahasia perusahaan.
“Karena setiap kegiatan yg berisiko tinggi wajib diinformasikan kepada masyarakat secara transparans sesuai Permen LHK no 4/2021 dan UU PPLH no 6/2023.
“Warga berhak tahu apa itu gangguan flare, apa risikonya bagi kesehatan, apa dampaknya bagi lingkungan. Jangan dijawab enteng ‘sudah normal’. Fakta di lapangan anak-anak SD menangis ketakutan, ibu-ibu bergegas keluar rumah karena mengira akan meledak. Itu yang harus dijawab Medco, bukan dibantah oleh Keuchik,” ujarnya.
Soal rencana aksi, Supridar menegaskan itu adalah bagian dari hak menyatakan pendapat yang dilindungi undang-undang.
“Rencana aksi itu adalah bagian dari Hak Menyatakan Pendapat di Muka Umum yang dilindungi *UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945*. Yang semestinya Keuchik mendukung hak-hak warganya, mengawal agar aksi berjalan tertib dan dialog terjadi, bukan sebaliknya membantah dan terkesan menghalangi aspirasi warga,” katanya.
LSM Geuram mendesak BPMA, dan DLH Aceh Timur untuk tidak hanya mengandalkan penjelasan sepihak perusahaan.
Sementara itu, Nurdianti, SH dari Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan (Koppeduli) mendesak Medco segera turun bertemu warga, khususnya kaum perempuan.
“Dalam setiap insiden migas, yang paling terdampak secara psikis adalah perempuan, anak-anak, dan lansia. Mereka kelompok rentan di areal proyek tambang. Saat insiden 16 Oktober, ibu-ibu yang paling panik karena anaknya di sekolah,” ujar Nurdianti.
Nurdianti menyoroti dua kewajiban yang di abaikan oleh Medco, yaitu Kewajiban Transparansi SOP Flare Stack di sebabkan Fasilitas flare bukan sekadar obor biasa. Flare adalah _safety system_ atau sistem pengaman terakhir untuk membakar gas berlebih agar tidak meledak.
“Gangguan pada flare berarti sistem keselamatan sedang tidak normal. Medco wajib membuka: Apa penyebab gangguan 16 Oktober? Bagaimana SOP pemeliharaan flare selama ini? Apakah sesuai standar internasional API 521 dan *Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas*? Apa dampak emisi yang tidak terbakar sempurna terhadap kualitas udara Blang Nisam? Ini wajib diaudit,” tegasnya.
Yang kedua Medco juga memiliki kewajiban Sosialisasi Prosedur Tanggap Darurat (Emergency Response).
Menurut Nurdianti, Medco selama ini hanya gencar sosialisasi program CSR kesehatan dan pendidikan, tapi tidak pernah mensosialisasikan prosedur tanggap darurat.
“Kewajiban Medco dalam sosialisasi prosedur tanggap darurat dalam menghadapi kondisi abnormal yang sewaktu-waktu dapat terjadi adalah mutlak. Warga harus tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi kebocoran gas H2S yang mematikan, ke mana jalur evakuasi, siapa yang harus dihubungi, dan apa arti bunyi sirine tanda bahaya,” jelasnya.
Kewajiban itu diatur tegas dalam:
Permen ESDM No. 1 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan Permen Tenaga Kerja No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko yang mewajibkan pelaku usaha berisiko tinggi memiliki dan mensosialisasikan Sistem Manajemen Keselamatan.
“Selama ini tidak pernah ada simulasi tanggap darurat yang melibatkan perempuan dan anak-anak di Blang Nisam. Jangan tunggu ada korban baru sosialisasi. Kami mendesak Medco segera turun bertemu warga khususnya kaum perempuan sebagai bagian dari kelompok rentan di areal proyek tambang, bukan hanya bertemu elit gampong,” pungkas Nurdianti.
Senada dengan harapan warga, Nurdianti juga mendesak PT.Medco E&P Malaka segera menggelar *Forum Keterbukaan Informasi dan Sosialisasi Tanggap Darurat* di Gampong Blang dengan melibatkan perempuan dan pemuda dan Meminta DLH Aceh Timur, dan BPMA, melakukan investigasi independen atas insiden CPP 16 Oktober 2026 dan mempublikasikan hasilnya dan terakhir mendesak Medco menjalankan kewajiban SOP Keselamatan sesuai Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2011 secara transparan.













