0:00
DONGGALA, Ragamrajawalinusantara.id — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Rerang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial MA (28) dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Desa Rerang. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati MA bersama dua pria lainnya, yakni MI (22) dan MD (29), berada di ruang tamu.
Dengan disaksikan kepala desa setempat, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam. Di dalam kotak tersebut terdapat 13 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penindakan itu, barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 2,31 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu botol kecil, satu rangkaian alat isap sabu, satu sendok yang terbuat dari pipet, tiga unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp200 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Donggala Iptu Amir Hamza, S.H., mengatakan ketiga pria yang diamankan merupakan warga Desa Rerang.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, MA diduga mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Barang tersebut kemudian diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Rerang.
Setelah penindakan, MA, MI, dan MD bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Donggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Donggala masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan jaringan peredaran serta peran masing-masing terduga.
Ketiganya masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah. Penyidik menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sesuai hasil penyidikan.( AGUS ).
Berita Terkait
Views: 10














