Polri  

Polsek Tenggulun Monitoring dan Amankan Penyaluran Bantuan Beras CPP untuk Masyarakat

0:00

Aceh Tamiang —Ragamrajawalinusantara.id | Polsek Tenggulun melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode bulan Juli, Agustus, dan September 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di halaman Kantor Camat Tenggulun. Monitoring dan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memastikan proses pendistribusian bantuan sosial berjalan dengan aman, tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Pada penyaluran hari pertama, bantuan beras diberikan kepada masyarakat dari enam desa, yakni Desa Tebing Tinggi sebanyak 133 kepala keluarga (KK), Desa Rimba Sawang 246 KK, Desa Simpang Kiri 331 KK, Desa Selamat 558 KK, Desa Tenggulun 615 KK, dan Desa Sumber Makmur sebanyak 498 KK.

Baca juga Artikel ini:  Jum'at Berkah Polsek Pondok Gede Di Kolong Jembatan.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, di antaranya keluarga kurang mampu atau miskin, telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan merupakan aparatur negara, memiliki dokumen kependudukan yang valid, serta belum menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah.

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Adapun penyaluran yang dilaksanakan kali ini merupakan bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Aipda Toni Handoko yang mewakili Kapolsek Tenggulun, personel Posramil Tenggulun, TKSK Dinas Sosial Kecamatan Tenggulun Ekizar, serta masyarakat penerima Bantuan Beras CPP.

Baca juga Artikel ini:  Satlantas Polres Aceh Tamiang Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026, Targetkan Tertib Berlalu Lintas

Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Tenggulun juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat penerima bantuan. Warga diimbau agar bantuan beras yang telah diterima tidak diperjualbelikan dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya Polsek Tenggulun dan Bhabinkamtibmas, dalam mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tenggulun berharap penyaluran Bantuan Beras CPP dapat berjalan secara aman, tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu serta memastikan ketersediaan pangan bagi warga yang membutuhkan.**( Red)

Baca juga Artikel ini:  Polres Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Sumber humas polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *