Ragamrajawalinusantara.id – Kepulauan Seribu.
Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, penguatan wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum di kalangan pelajar menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Santri Dirga Setadatri, S.T.K., S.I.K., M.Krim., merupakan unsur kepolisian yang relevan dalam upaya pembinaan generasi muda melalui edukasi hukum dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam konteks pendidikan, siswa SMA Negeri 69 Jakarta perlu mendapatkan pemahaman mengenai makna Sumpah Pemuda, pentingnya menjaga persatuan, serta tanggung jawab generasi muda dalam menciptakan lingkungan sekolah dan masyarakat yang aman serta harmonis.
Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 menjadi tonggak sejarah yang mempertegas tekad pemuda Indonesia untuk bersatu sebagai satu bangsa. Semangat tersebut tetap relevan bagi generasi muda di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.
Para pelajar diharapkan mampu menerapkan nilai persatuan melalui sikap saling menghormati, menghindari diskriminasi, menjaga kerukunan, serta menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara yang baik.
Cinta tanah air juga dapat diwujudkan melalui kesungguhan dalam belajar, menaati tata tertib sekolah, menghargai guru dan orang tua, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Edukasi hukum kepada pelajar memiliki peran penting dalam mencegah kenakalan remaja dan membangun sikap bertanggung jawab. Materi yang dapat disampaikan meliputi pencegahan tawuran, perundungan, kekerasan, pemerasan, penyalahgunaan narkotika, dan pelanggaran hukum di ruang digital.
AKP Santri Dirga Setadatri, dalam kapasitasnya sebagai Kasat Reskrim berdasarkan informasi yang diberikan, dapat memberikan penjelasan mengenai pentingnya menaati hukum, menghormati hak orang lain, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan.
Pelajar juga perlu memahami bahwa keberanian bukan diukur dari kemampuan berkelahi atau menunjukkan kekuatan kelompok. Keberanian sejati tercermin ketika seseorang mampu menolak ajakan negatif, melindungi teman yang menjadi korban perundungan, serta berani melaporkan tindakan yang membahayakan keselamatan.
Pendekatan edukasi yang komunikatif dan humanis diharapkan membuat hukum dipahami bukan hanya sebagai aturan dan sanksi, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan.
Tantangan pelajar pada era digital tidak dapat dipisahkan dari penggunaan media sosial. Kemudahan memperoleh informasi perlu diimbangi dengan kemampuan memeriksa kebenaran sumber, menjaga etika komunikasi, dan mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah atau membagikan konten.
Penyebaran hoaks, ancaman, penghinaan, serta perundungan digital dapat merugikan orang lain dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, para siswa perlu menjadikan media sosial sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas, memperluas pengetahuan, dan menyebarkan pesan positif mengenai persatuan serta kebangsaan.
Pembentukan karakter generasi muda membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Wikha Ardilestanto diharapkan dapat mendorong penguatan upaya preventif melalui edukasi, pembinaan, dan komunikasi yang positif dengan kalangan pelajar.
Di sisi lain, sekolah dan keluarga berperan dalam membangun lingkungan yang mendukung perkembangan karakter, kedisiplinan, serta keberanian siswa untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Sinergi tersebut diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki integritas, kepedulian sosial, dan kesadaran hukum.
Hari Sumpah Pemuda 2026 hendaknya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan intelektual, tetapi juga oleh karakter dan tanggung jawab generasi penerusnya.
Para pelajar SMA Negeri 69 Jakarta diharapkan dapat menjadi pelopor persatuan, menjauhi kekerasan, menghargai perbedaan, dan menggunakan kemampuan mereka untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Semangat yang diwariskan para pemuda pada 1928 perlu terus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Bersatu dalam keberagaman, menjunjung tinggi hukum, dan berkarya untuk Indonesia merupakan nilai yang perlu ditanamkan kepada generasi muda demi mewujudkan bangsa yang damai, berintegritas, dan maju.
YB














