Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Southeast Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar, 28 April 2026.
Penahanan dilakukan pada 28 April 2026 usai Arinal menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Way Hui) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 17 Mei 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI sebesar 17,28 juta dolar Amerika Serikat yang masuk melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak usaha PT Lampung Jasa Utama. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Arinal diduga memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada kerugian negara.
Selain penahanan tersangka, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang sitaan itu meliputi tujuh unit mobil, logam mulia seberat 648 gram, sejumlah uang tunai, deposito, hingga 29 sertifikat hak milik dengan nilai keseluruhan mencapai Rp35,58 miliar.
Atas perbuatannya, Arinal dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Lampung karena menyangkut dana strategis yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Kejati menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ancha












