Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang angkat suara, terkait video yang telah beredar berisi dugaan instruksi Dinas Pendidikan Aceh untuk menolak wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
DPD SWI Aceh Tamiang Hendriko Lubis menilai jika instruksi tersebut benar adanya, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami mendesak Kadisdik Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka. Kebijakan internal tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar ketua DPD SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis
Menurutnya, UKW adalah bentuk peningkatan kompetensi, bukan syarat mutlak untuk menjalankan tugas jurnalistik. Membatasi akses informasi hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah.
DPD SWI Aceh Tamiang juga mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan sebagai badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak ingin ada kesan pembungkaman terhadap pers. Jika terjadi miskomunikasi, sebaiknya segera diluruskan agar tidak mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait video yang beredar. DPD SWI Aceh Tamiang mendorong Ombudsman dan Komisi Informasi Aceh untuk turut mengawasi kasus ini agar tidak berulang.












