Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Reclasseering Indonesia Komisariat Daerah Aceh Tamiang di Aceh angkat suara terkait video yang beredar berisi dugaan instruksi Dinas Pendidikan Aceh untuk menolak wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sekretaris Reclasseering Indonesia Komisariat Daerah Aceh Tamiang Ramli, menilai jika instruksi tersebut benar adanya, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami mendesak Kadisdik Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka. Kebijakan internal tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ramli
Menurutnya, UKW adalah bentuk peningkatan kompetensi, bukan syarat mutlak untuk menjalankan tugas jurnalistik. Membatasi akses informasi hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah.
Reclasseering Indonesia Komisariat Daerah Aceh Tamiang juga mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan sebagai badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak ingin ada kesan pembungkaman terhadap pers. Jika terjadi miskomunikasi, sebaiknya segera diluruskan agar tidak mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait video yang beredar. Reclasseering Indonesia Komisariat Daerah Aceh Tamiang mendorong Ombudsman dan Komisi Informasi Aceh untuk turut mengawasi kasus ini agar tidak berulang.












