Banda Aceh – ragamrajawalinusantara.id | Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Kota Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengambil langkah tegas menyusul temuan dugaan pelanggaran syariat Islam di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue pada Minggu malam (24/05/2026).
Desakan itu disampaikan setelah tim pemantau GMBI melakukan pengawasan langsung sekitar pukul 20.35 WIB. Tim menemukan sejumlah lokasi yang minim penerangan, terutama di beberapa titik trotoar dan area sekitar lapak pedagang.
Kondisi gelap tersebut diduga dimanfaatkan pasangan muda-mudi untuk melakukan aktivitas yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan ketentuan syariat Islam di Aceh.
Ketua GMBI Distrik Kota Banda Aceh, Fitriyani, menyebut lemahnya pengawasan membuat penerapan syariat Islam belum berjalan maksimal.
“Banda Aceh dikenal sebagai Kota Syariat, namun fakta di lapangan masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Fitriyani, kawasan Pantai Ulee Lheue pada malam hari rawan dijadikan lokasi berkumpul yang berpotensi memunculkan pelanggaran syariat. Karena itu, GMBI meminta Pemko Banda Aceh menerapkan pembatasan aktivitas malam dan memperketat pengawasan di kawasan tersebut.
GMBI juga mendesak Wilayatul Hisbah dan Satpol PP meningkatkan patroli rutin, menindak pelanggar secara tegas, serta menertibkan tempat usaha yang dinilai sengaja membiarkan area sekitar tetap gelap.
Awak media telah mencoba menghubungi Pemerintah Kota Banda Aceh dan pihak Satpol PP/Wilayatul Hisbah untuk meminta tanggapan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
GMBI berharap pemerintah daerah segera merespons persoalan ini demi menjaga citra Banda Aceh sebagai Serambi Mekkah dan daerah yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.












