Polri  

Restorative Justice di Pidie Jaya: Polsek Meureudu Damai-kan Perkara Pencurian Besi 20 Kg

0:00

Pidie Jaya (Meureudu) – ragamrajawalinusantara.id | Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan. Penyelesaian dilakukan Selasa (2/6/2026) malam pukul 20.00 WIB di Mapolsek Meureudu.

Perkara tersebut melibatkan R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, sebagai terlapor. Sementara pihak korban diwakili Bustami (49) dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan, peristiwa terjadi Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pekarangan Komplek Gedung Serba Guna, kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.

Saat berada di lokasi, terlapor melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi. Tanpa izin, R kemudian mengambil potongan rangka baja dan besi tersebut lalu memasukkannya ke dalam karung goni seberat sekitar 20 kilogram.

Baca juga Artikel ini:  Asyik Bermain Judi, 5 Orang Warga Kecamatan Pasir Sakti Digelandang Polisi

“Barang yang diambil merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meskipun berupa potongan rangka baja dan besi tua, statusnya tetap barang milik daerah yang tidak dapat diambil atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin resmi,” jelas AKP Mahruzar.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap barang yang tercatat sebagai aset daerah tetap memiliki nilai administrasi dan tanggung jawab pengelolaan, baik masih digunakan maupun sudah tidak terpakai. Oleh karena itu, pengambilan barang tanpa hak tetap berkonsekuensi hukum.

Saat kejadian, tiga petugas Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya melihat tindakan tersebut dan langsung menegur terlapor. Selanjutnya R diamankan dan pihak Dinas Aset menghubungi Polsek Meureudu untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini:  Polsek Seruway Sigap Bantu Warga Akibat Tanggul Sungai Jebol

Mendapat laporan, personel Polsek Meureudu segera ke lokasi dan membawa terlapor ke Mapolsek untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak bersama keluarga dan perangkat desa sepakat menempuh jalur mediasi. Pertemuan di Polsek Meureudu dihadiri perangkat desa, keluarga, serta saksi dari kedua belah pihak.

Hasil mediasi menyepakati R bersedia menyelesaikan perkara secara damai dan mengakui kesalahannya. Terlapor juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama di hadapan perangkat desa dan saksi.

AKP Mahruzar menyampaikan, penyelesaian perkara melalui problem solving dan restorative justice merupakan upaya Polri menyelesaikan konflik sosial secara humanis tanpa mengesampingkan aspek hukum.

“Meski barang yang diambil berupa besi tua atau sisa material, masyarakat perlu memahami apabila barang tersebut aset pemerintah atau pihak lain, maka tidak boleh diambil tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *