Lampung Timur.
Ragamrajawalinusantara.id |
Sidang keempat praperadilan (prapid) perkara dana Kas Daerah (Kasda) Lampung Timur yang tersimpan di BPR Tripanca Setiadana kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (11/6/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian, dimana pihak pemohon menyerahkan sebanyak 20 alat bukti surat kepada majelis hakim.
Sementara Para Termohon menyerahkan duplik atas Replik Pemohon yang sebelumnya telah disampaikan dalam agenda sidang terdahulu.
Kuasa Hukum Pemohon, Sopiyan Subing, yang juga Direktur LBH Garuda Keadilan Indonesia mengatakan, praperadilan tersebut pada prinsipnya merupakan upaya membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mengembalikan dana kas daerah sebesar Rp106 miliar yang menurutnya telah lebih dari 20 tahun tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Prinsipnya kami membantu pemerintah daerah untuk mengembalikan dana kas daerah Lampung Timur sebesar Rp106 miliar yang selama lebih dari 20 tahun tidak dapat digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Lampung Timur,” kata Sopiyan usai persidangan.
Menurut Sopyan , dana tersebut merupakan dana pemerintah daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat yang secara melawan hukum ditempatkan pada BPR Tripanca sejak masa awal berdirinya Kabupaten Lampung Timur.
Namun dalam perjalanannya, persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan sehingga dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan bagi masyarakat hingga kini belum kembali.
Sopiyan menilai forum praperadilan menjadi ruang yang cukup representatif untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Lampung Timur terkait persoalan tersebut.
“Kami ini advokat asli Lampung Timur. Kami merasa ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembangunan daerah. Karena itu kami memandang sidang ini sebagai ruang yang tepat untuk menyampaikan pesan-pesan masyarakat Lampung Timur,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai langkah yang dapat diambil setelah proses persidangan berlangsung, Sopiyan menyebut masih terdapat berbagai hambatan yang menurutnya menyebabkan dana tersebut belum dapat kembali ke kas daerah.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk dugaan tindak pidana yang menurutnya belum terungkap secara menyeluruh.
“Kami senang dalam praperadilan ini hadir pihak Kejaksaan Agung, BPK RI dan juga LPS. Harapan kami lembaga-lembaga tersebut dapat memperhatikan bukti-bukti yang kami ajukan. Yang perlu dicatat, kami menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut demi kepentingan masyarakat Lampung Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Arif Hidayatullah, mengatakan kehadiran pihaknya dalam persidangan merupakan bentuk itikad baik untuk mengikuti dan memantau perkembangan perkara yang sedang berlangsung.
“Kami hadir sebagai bentuk itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan untuk melihat perkembangan perkara ini,” kata Arif.
Menurut Arif, dalam perkara praperadilan tersebut Pemkab Lampung Timur tidak berada dalam kapasitas sebagai penyidik maupun penuntut sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek permohonan yang sedang diuji dalam persidangan.
“Kalau kita melihat praperadilan ini, objek yang diuji adalah terkait sah atau tidaknya penyidikan maupun penuntutan. Dalam konteks itu Pemkab Lampung Timur tidak berada dalam kapasitas sebagai penyidik ataupun penuntut,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Arif memastikan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan dibacakan.
“Hari ini agenda pembuktian sudah selesai. Besok agendanya kesimpulan, kemudian kita menunggu putusan dari hakim,” ujarnya.
Dalam sidang pembuktian tersebut tercatat hadir kuasa hukum Termohon VI yang mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kuasa hukum Termohon IX dari BPK RI, serta kuasa hukum Termohon XII dan Termohon XV. Sementara Termohon XI tidak menyampaikan duplik secara tertulis.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan polemik dana Kasda Lampung Timur yang ditempatkan pada BPR TRIPANCA SETIADANA dan hingga kini masih menjadi perhatian publik.***










