Berita  

Pengacara Irfan Hutagalung Akan Propamkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Terkait Kasus Pengeroyokan Anak

0:00

Aceh Timur: Ragamrajaealinusantara.id_ Pengacara korban pengeroyokan IR, 14 tahun, Irfan Hutagalung, SH, MH, menyatakan akan melaporkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Novrizaldi, hari ini ke Propam Polri. Pelaporan terkait alasan “tidak masuk akal” atas tidak ditahannya para tersangka kasus pengeroyokan.

Irfan menilai ada kejanggalan sejak awal penanganan kasus di Polsek dan Polres Aceh Timur.

“Sejak awal kami melihat adanya upaya pembiaran dan dorongan ke arah perdamaian tanpa melalui proses hukum. Padahal ini kasus anak, dilindungi UU PPA,” ujar Irfan, Kamis (23/7/2026).

Baca juga Artikel ini:  Louncing Perdana Makan Bergizi Di Nurussalam

Menurutnya, proses hukum baru berjalan setelah ada pelapor resmi yang didampingi kuasa hukum dan mendapat sorotan publik di media sosial. Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun anehnya, dalam SP2HP LP/118 poin 2C disebutkan para tersangka “belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan”. Hingga kini Polres Aceh Timur belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tersebut.

“Kasat Reskrim terkesan lebih mempertimbangkan kesehatan pelaku daripada kondisi korban. Alasan yang disampaikan tidak masuk akal dan tidak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini:  Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Nurussalam

Irfan juga menyoroti, pernyataan resmi pertama dari Kasat Reskrim justru dimuat oleh media yang terafiliasi dengan tim pengacara pihak pelaku.

“Ini menimbulkan pertanyaan. Kenapa pernyataan resmi penyidik disampaikan lewat media tertentu? Apakah tidak ada saluran resmi Polres?” tanyanya.

Atas dasar itu, Irfan Hutagalung menyatakan akan membawa persoalan ini ke Propam Polri. Ia juga mendesak Kapolri dan Kapolda Aceh turun tangan.

“Kami minta dievaluasi. Apakah ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi ke Polres Aceh Timur belum mendapat jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *