Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Komisi III DPRK Aceh Tamiang memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kepala Puskesmas Tamiang Hulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, Rabu (1/7/2026). Agenda tersebut difokuskan untuk mempertanyakan penggunaan sejumlah bangunan milik Puskesmas Tamiang Hulu yang diduga telah beralih fungsi dan tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan dan laporan masyarakat yang mengungkap adanya tarik-menarik kepentingan terkait pemanfaatan aset negara. Sejumlah bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang pelayanan kesehatan disebut telah digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan pelayanan medis, bahkan sebagian telah ditempati warga.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maula Zikri, menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah yang berada di lingkungan puskesmas harus dikembalikan kepada fungsi utamanya, yakni mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia meminta Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas Tamiang Hulu segera mengoptimalkan rumah dinas dokter, tenaga kesehatan, serta bangunan pendukung lainnya yang selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya bangunan yang tidak difungsikan, kemudian direhabilitasi oleh warga untuk kepentingan mereka sendiri. Pertanyaannya, siapa yang memberikan izin? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,” tegas Maula Zikri dalam forum RDP.
Menurutnya, keberadaan rumah dinas dan fasilitas penunjang kesehatan merupakan bagian penting dalam menjamin kesiapsiagaan tenaga medis, khususnya di wilayah pelayanan yang membutuhkan kehadiran dokter dan tenaga kesehatan secara optimal.
Komisi III juga menyoroti munculnya perselisihan di tengah masyarakat akibat adanya pihak yang telah mengeluarkan biaya untuk merehabilitasi bangunan tersebut. Untuk mencegah konflik berkepanjangan, DPRK meminta Dinas Kesehatan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai solusi, Komisi III merekomendasikan agar Dinas Kesehatan bersama pihak Puskesmas segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh rumah dinas dan fasilitas milik Puskesmas Tamiang Hulu tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan umum maupun kegiatan di luar pelayanan kesehatan.
Selain itu, warga yang saat ini masih menempati atau memanfaatkan bangunan tersebut diminta diberikan tenggang waktu untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali aset pemerintah agar dapat difungsikan sesuai tujuan awal pembangunannya.
Komisi III DPRK Aceh Tamiang menegaskan bahwa penataan aset kesehatan merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik. Pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi dinilai menjadi syarat penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.












