ragamrajaealinusantara.id – Aceh Tamiang | Tidak memberi celah bagi dugaan pelaku tindak pidana untuk menghilangkan jejak, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap keberadaan satu unit mobil Toyota Calya yang dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, setelah petugas melakukan penelusuran menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS).
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Aceh Tamiang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui langkah penyelidikan yang terukur, responsif, dan berbasis pemanfaatan teknologi.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/203/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 29 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penelusuran bermula pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang memperoleh petunjuk dari hasil pelacakan GPS yang menunjukkan posisi kendaraan berada di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berbekal informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (30/10/2026), petugas berhasil menemukan satu unit Toyota Calya warna Silver Metallic yang terparkir di halaman rumah seorang purnawirawan TNI berinisial M (62), di kawasan Gang Murai, Dusun Rukun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kendaraan tersebut merupakan Toyota Calya tahun 2016 milik M. Fauzi Kurniawan (41), seorang anggota TNI yang berdomisili di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penemuan kendaraan di luar wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang ini menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan yang tengah ditangani penyidik Satreskrim.
Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam rangka kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Penyidikan Terus Dikembangkan, Rangkaian Peristiwa Didalami
Tidak berhenti pada penemuan barang bukti, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang juga terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, mulai dari penerimaan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Penyidik juga menelusuri bagaimana proses perpindahan dan penguasaan kendaraan tersebut hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara utuh, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Aceh Tamiang akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Batas Wilayah
Keberhasilan melacak dan menemukan kendaraan melalui teknologi GPS hingga ke luar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menunjukkan pentingnya respons cepat, ketelitian penyelidikan, serta optimalisasi teknologi dalam mendukung pengungkapan perkara pidana.
Satreskrim Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum, menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, serta memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menghadirkan rasa aman, memberikan perlindungan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak sekadar berorientasi pada penemuan barang bukti, tetapi juga pada pengungkapan fakta hukum secara menyeluruh demi terwujudnya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.














