Polri  

Tak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Tamiang Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Sumut

0:00

ragamrajawalinusantara.id – Aveh Tamiang | Respons cepat dan kesigapan jajaran Polres Aceh Tamiang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama personel Polsek Bendahara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku berinisial R (32), warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan di Desa Blang Kawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/202/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 27 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (27/10/2026).

Korban berinisial K.U. (14), seorang pelajar asal Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bendahara dengan didampingi orang tuanya.

Baca juga Artikel ini:  Siapkan Helikopter Ambullan Polri Berlakukan Rekayasa Lalin Arus Mudik Lebaran Mulai 5 April

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berkolaborasi dengan personel Polsek Bendahara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah ke wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tanpa mengabaikan prosedur hukum, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap R yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda PCX 160 cc dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

Keberhasilan pengamanan terduga pelaku di luar wilayah hukum Aceh Tamiang tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk menangani setiap perkara tindak pidana secara profesional, responsif, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Pidie Pimpin Upacara Sertijab Kabagops dan Kapolsek Jajaran

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diproses dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai mekanisme hukum.

Polres Aceh Tamiang juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci pengaman tambahan, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta peningkatan kewaspadaan merupakan langkah preventif yang penting untuk meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Pidie Silaturahmi Ke Abu Lamkawe

Melalui langkah penegakan hukum yang berkelanjutan, Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *