Konferensi Pers Polres Sigi Ungkap 11 Kasus Kriminal Selama Oktober 2026, 13 Tersangka Diamankan

0:00

SIGI,Ragamrajawalinusantara.id  —   Polres Sigi mengungkap 11 kasus tindak pidana selama Oktober 2026. Kasus tersebut terdiri dari tiga kasus narkotika dan delapan kasus pencurian dengan total 13 tersangka diamankan.

Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba, Satreskrim, Polsek Dolo, dan Polsek Marawola.

Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri, termasuk Quick Wins, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolres Sigi saat memimpin konferensi pers di Gedung Serba Guna Sarja Arya Racana, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (3/11/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Iptu Chandra, Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, Kabag Ops AKP Musa, Kasi Humas, serta sejumlah pejabat utama Polres Sigi.

“Perlu rekan-rekan ketahui, kami mengungkap 11 kasus, terdiri dari tiga kasus narkotika dan delapan kasus pencurian. Pengungkapan ini dilakukan bersama Satreskrim dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Sigi.

Dari total pengungkapan tersebut, Satnarkoba menangani tiga kasus dengan tiga tersangka. Polsek Dolo mengungkap empat kasus dengan enam tersangka, Polsek Marawola dua kasus dengan dua tersangka, sedangkan Satreskrim menangani dua kasus dengan tiga tersangka.

Baca juga Artikel ini:  Bangun 3 Sumur Bor, Satgas TMMD Ke 126 Bantu Warga Atasi Kesulitan Air Bersih.

Jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 13 orang karena salah satu tersangka berinisial HD tercatat dalam penanganan kasus di Polsek Dolo dan Satreskrim.

Kasat Narkoba Iptu Chandra menjelaskan, tiga kasus narkotika tersebut meliputi peredaran sabu di Desa Karawana, peredaran obat-obatan jenis THD di Desa Mpanau, serta tembakau sintetis yang juga ditemukan di Desa Mpanau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 400 butir tablet yang diduga THD serta 75 paket tembakau sintetis dengan berat bersih 32,8879 gram.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 1311-04/Lembo Hadiri Rapat Evaluasi Kinerja Lembaga Desa Tinompo Kabupaten Morowali Utara

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kabel milik pelanggan PLN yang dilakukan dua tersangka berinisial S dan SC.

Keduanya diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan mendatangi rumah warga, kemudian mengganti kabel pelanggan berbahan tembaga dengan kabel aluminium.

Aksi tersebut mulai dicurigai warga hingga akhirnya dikoordinasikan dengan pihak PLN dan Satreskrim Polres Sigi. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipastikan bukan petugas PLN.

Selain pencurian kabel, polisi juga mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor, di antaranya Honda Revo, Honda Beat Street, dan Honda Scoopy.

Agus mengatakan, beberapa tersangka pencurian merupakan residivis. Bahkan, terdapat keterkaitan antara sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan penyalahgunaan narkotika.
“Ada beberapa tersangka yang merupakan residivis. Kemudian beberapa tersangka lainnya ini saling berkaitan. Mencuri motor untuk dijual, kemudian uangnya digunakan membeli sabu atau narkotika,” ungkapnya.
Polres Sigi menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.( AGUS ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *