Aceh Tamiang (Karang Baru) – ragamrajawalinusantara.id | Sumpah ASN dan kode etik aparatur kembali diuji. Berinisial Az, pejabat eselon III yang menjabat Kabid SDK di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, diduga melanggar kode etik ASN. Ia disorot publik karena dituding menyalahgunakan wewenang dan jabatan terkait penggunaan dana sosial senilai Rp10 juta.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah mekanisme penggunaan dana sosial yang dinilai janggal. Rp10 juta itu diduga Penggunaan Dana Sosial tersebut “sesuka hati”: tanpa prosedur baku, tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, melangkahi pimpinan, dan tanpa daftar penerima manfaat yang jelas.
Tindakan itu diduga menabrak PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS/ASN serta Kode Etik ASN. Secara hierarki, Kabid tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sepihak terkait anggaran Dana Sosial
Alibi “Untuk Kebersihan Kantor” Bertentangan dengan Peruntukan
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media ragamrajawalinusantara.id kepada Kabid SDK berinisial Az tentang diduga Pengambilan/Penggunaan Dana Sosial sebesar Rp 10 juta.
Kabid SDK berinisial Az menjelaskan dan mengakui mengambil dan menggunakan dana tersebut. Ia berdalih uang Rp10 juta dipakai untuk kebutuhan kebersihan kantor.
“Saya pakai dana itu untuk kebersihan kantor. Bukti kwitansi ada, dan rincian semua ada,” ucap nya sambil menunjukkan dokumen.
Alibi ini justru mempertegas sorotan. Sesuai maksud dan tujuan awal, Dana Sosial Dinkes seharusnya untuk kegiatan kemanusiaan: menjenguk/membantu anggota atau pegawai Dinkes yang sakit, tertimpa musibah, atau berduka. Bukan untuk operasional kebersihan kantor yang sudah memiliki pos anggaran tersendiri.
“Bukankah seharusnya dirapatkan dulu? Apalagi tidak digunakan sesuai peruntukan. Kebersihan kantor itu tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, bukan wewenang Kabid ambil keputusan sepihak. Jelas ini menyalahi aturan,” ujar sumber internal Dinkes yang minta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Kumpulkan Tanda Tangan Penggunaan Dana Sosial tersebut agar Terlihat “Resmi”
Informasi tambahan yang dihimpun awak Media, Kabid SDK diduga melakukan upaya pengumpulan tanda tangan setelah menggunakan Dana Sosial tersebut. Tujuannya agar penggunaan Dana Sosial Rp10 juta itu seolah-olah “resmi”, padahal tanpa diketahui Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang.
Prosedur yang benar: persetujuan pimpinan dulu, baru Penggunaan Dana, Fakta sebaliknya dinilai janggal dan memperbesar dugaan pelanggaran prosedur.
Desakan penindakan datang dari internal. Beberapa staf Dinkes Aceh Tamiang yang enggan disebut nama menilai marwah ASN tercoreng jika pelanggaran kode etik dibiarkan.
“Untuk hal tersebut pimpinan harus segera menindak oknum Kabid yang diduga menyalahgunakan dana sosial itu. Uang Dana Sosial Rp10 juta juga harus dikembalikan ke Bendahara sesuai prosedur,” ujar salah satu staf kepada wartawan.
Menurut mereka, langkah tegas dan pengembalian dana diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjaga marwah ASN. Sanksi disiplin dan pengembalian uang dana sosial harus dilakukan, pungkasnya.
Publik Aceh Tamiang kini menunggu kepastian : apakah Dana Sosial Rp10 juta dikembalikan ke Bendahara dan sanksi disiplin ditegakkan, atau kode etik ASN hanya jadi formalitas.












