Jakarta Timur, 23 April 2026 — Proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, berlangsung tegang dan berakhir ricuh pada Kamis (23/4/2026). Selain bentrokan antara warga dan aparat, insiden ini juga diwarnai dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat berada di lokasi. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan identitas pers, namun belum sempat melakukannya, dirinya justru mendapat perlakuan kasar dari arah belakang.
“Saya belum sempat menunjukkan ID card, tiba-tiba leher saya dipiting,” ujarnya.
Kericuhan terjadi di tengah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo. Sejak awal, situasi di lapangan sudah memanas akibat penolakan warga terhadap pembongkaran.
Ratusan warga diketahui telah berkumpul di area yang menjadi objek sengketa, termasuk di sekitar panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin. Mereka berupaya mempertahankan lahan seluas kurang lebih 17.000 meter persegi yang telah lama mereka tempati. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni puluhan kepala keluarga terancam terdampak dalam proses eksekusi tersebut.
Ketegangan meningkat saat aparat mulai memasuki lokasi. Aksi saling dorong hingga bentrokan fisik antara warga dan petugas tidak terhindarkan. Dalam kondisi yang tidak kondusif itu, sejumlah pihak, termasuk jurnalis, berada dalam posisi rawan.
Dugaan kekerasan terhadap wartawan ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Meski demikian, aparat memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung. Namun penggunaan kekuatan fisik diharapkan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas.
Sorotan terhadap Legalitas Lahan
Di balik eksekusi tersebut, sengketa lahan yang terjadi juga menuai perhatian. Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan.
Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 1973 atas nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia pada tahun 1970.
“Ini menjadi pertanyaan serius dalam aspek hukum,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang diduga bermasalah, termasuk pengakuan dari salah satu pemegang sertifikat yang menyatakan tidak pernah membeli tanah tersebut.
Sementara itu, warga mengklaim telah menempati lahan tersebut secara sah sejak puluhan tahun lalu berdasarkan perolehan dari ahli waris.
Pengadilan: Eksekusi Sesuai Putusan Inkracht
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.
Perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur disebut telah melalui seluruh tahapan hukum, termasuk banding dan kasasi. Objek eksekusi meliputi empat bidang tanah yang telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Eksekusi ini dilaksanakan sesuai amar putusan yang sah,” jelasnya.
Tuntutan Transparansi dan Perlindungan Jurnalis
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini memicu desakan agar dilakukan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh.
Insiden ini dinilai menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, terutama dalam peliputan konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
Sejumlah pihak mendorong agar organisasi pers, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait dapat mengusut kejadian ini secara transparan. Selain itu, langkah evaluasi terhadap prosedur pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi juga dinilai perlu dilakukan guna mencegah insiden serupa terulang.
Belum diketahui apakah korban akan menempuh jalur hukum. Namun peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers dan keselamatan jurnalis harus tetap menjadi prioritas di tengah situasi konflik.
Hardiansyah












