Kasus “Sawit Kencing” Dicabut, Penjelasan Pelapor Karyawan PTPN Julok Rayeuk Selatan Timbulkan Tanda Tanya

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawalinusanatara.id Kasus dugaan praktik ilegal yang dikenal warga sebagai “sawit kencing” di lingkungan PTPN Kebun Julok Rayeuk Selatan perusahaan milik BUMN yang melibatkan oknum anggota Polsek Julok berinisial BD, kini telah resmi dicabut di tingkat Polres Aceh Timur. Pencabutan mendadak ini, perbedaan data barang bukti, serta keterangan baru dari para pelaku justru membuka fakta yang lebih besar dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jumat 4//2026

Saat awak media mendatangi lokasi PTPN Kebun Julok Rayeuk Selatan untuk meminta klarifikasi kepada Manajer, namun manejer menolak menemui awak media dengan alasan sedang menerima tamu. Meski awak media telah menunggu selama tiga jam, Manajer tetap tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun. Hal ini pun memicu pertanyaan mendasar: PTPN Julok Rayeuk Selatan adalah perusahaan milik BUMN, mengapa dugaan pelanggaran dan praktik ilegal di dalamnya dibiarkan begitu saja tanpa penjelasan dan tanggung jawab yang jelas dari pihak manajemen.

Baca juga Artikel ini:  Amburadulnya Pekerjaan Jalan Provinsi di Lampung Timur: Dugaan Sengaja Dipelihara untuk Bocorkan Dana Negara

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, terungkap pengakuan mengejutkan dari salah satu sopir JRS berinisial DN serta pekerja berinisial RZ. Keduanya membenarkan adanya praktik pungutan liar sebesar Rp50.000 per truk yang masuk ke tempat penampungan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Terminal Desa Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam. Pungutan itu dilakukan atas perintah oknum Polsek Julok berinisial BD, dengan alasan sebagai “biaya keamanan”. Lebih berat lagi tudingan terhadap oknum tersebut, karena BD juga diduga berperan sebagai pemodal yang membiayai pembelian sawit curian yang diduga berasal dari kebun PTPN itu sendiri.

Awak media kemudian meminta keterangan kepada Koko, karyawan PTPN Kebun Julok Rayeuk Selatan sekaligus pelapor pertama dalam kasus ini. Ia membenarkan bahwa dialah yang mencabut laporan tersebut.

“Benar, memang saya telah mencabut laporan itu. Saya cabut karena kasihan melihat para sopir, keluarga mereka datang memohon-mohon meminta tolong kepada saya,” ujar Koko kepada awak media.

Ketika ditanya apakah pencabutan laporan itu atas perintah atau ijin dari manajer, Koko membantah tegas. “Manajer tidak tahu soal ini. Laporan itu saya cabut atas kemauan sendiri dan atas tanggung jawab saya sendiri. Dulu saya melaporkan itu hanya sekadar untuk memberi efek jera kepada mereka,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Sumber Mulia Hadiri Reses Anggota DPRD Banggai Untuk Meningkatkan Aspirasi Masyarakat

Namun, muncul ketidakkonsistenan angka barang bukti yang mencurigakan. Kapolsek Julok Iptu M. Kamal menyebutkan jumlah TBS yang terlibat sekitar 200 kilogram, Sementara itu, menurut keterangan langsung dari Pak Koko, barang bukti yang diamankan justru mencapai sekitar 841 kilogram. Perbedaan angka yang sangat jauh ini semakin mempertegas ketidakjelasan penanganan kasus di lapangan.

Jika tujuan awal pelaporan hanya untuk memberi efek jera, mengapa laporan harus dicabut sepenuhnya? Mengapa angka barang bukti versi Kapolsek Julok sangat berbeda dengan keterangan pelapor sendiri? Apakah pencabutan laporan ada kaitannya dengan peran ganda oknum BD sebagai pemodal sekaligus penegak hukum? Rangkaian fakta yang saling berkaitan ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi lain di balik pencabutan laporan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini.

Baca juga Artikel ini:  Dukung Dan Sukseskan Program Presiden Prabowo Subianto, Babinsa Koramil 12/Bulagi Pendampingan MBG (Makan Bergizi Gratis)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pimpinan PTPN Kebun Julok Rayeuk Selatan. Masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan perusahaan BUMN ini serta menuntut penjelasan tegas terkait dugaan pungutan liar dan keterlibatan oknum kepolisian, dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *