Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengeluarkan ultimatum keras kepada PT Surya Mata Ie (SMI) agar segera mencabut seluruh tiang beton yang dipasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju kawasan Titi Kuning. Perusahaan diberi waktu 1×24 jam untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Ultimatum itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (21/7/2026). Rapat digelar sebagai respons atas polemik pembangunan pagar beton yang direncanakan akan dilengkapi kawat berduri di kawasan perkebunan PT SMI, yang memicu keresahan masyarakat serta menuai sorotan berbagai pihak.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H menegaskan PT Surya Mata Ie (SMI) telah melanggar Qanun dan bahwa hasil keputusan DPRK merupakan sikap resmi lembaga legislatif yang wajib dipatuhi dan tidak dapat dinegosiasikan.
“Saya tegaskan, 1×24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak boleh ditawar,” tegas Fadlon.
Politisi Partai Aceh itu menekankan bahwa keberadaan tiang-tiang beton di sepanjang bahu jalan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan bagi kepentingan umum serta dapat mengganggu akses masyarakat. Karena itu, DPRK meminta perusahaan segera melaksanakan hasil keputusan rapat tanpa penundaan.
Fadlon juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang wajib menghormati kewenangan pemerintah daerah serta keputusan yang lahir melalui mekanisme resmi DPRK. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas investasi maupun pengelolaan lahan.
RDP tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mencari penyelesaian terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat. DPRK menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan keputusan tersebut dan tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan apabila ultimatum yang telah diberikan tidak diindahkan.
Dengan keluarnya ultimatum ini, perhatian publik kini tertuju kepada sikap PT SMI. Masyarakat menanti komitmen perusahaan dalam mematuhi keputusan DPRK sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan masyarakat Aceh Tamiang.












