Usai Pemberitaan Mencuat, Diduga Uang Jadup Dikembalikan ke Warga. Bantahan oknum Datok Penghulu Dinilai Bertolak Belakang dengan Fakta di Lapangan

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Dugaan pengutipan terhadap bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kampung Gelung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, memasuki babak baru. Setelah mencuat melalui pemberitaan media ragamrajawalinusantara.id pada Rabu (24/6/2026) berjudul “Jeritan Korban Banjir: Dana Jadup Diduga ‘Dipenggal’, oleh Oknum Perangkat Kampung Jadi Sorotan”, uang yang sebelumnya diduga pengutipan dari warga, kini telah dikembalikan kepada masyarakat.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Jumat (26/6/2026) menyebutkan bahwa uang sebesar Rp500.000 per KK (penerima) yang diduga dikutip oleh oknum perangkat kampung dari warga penerima bantuan Jadup telah dikembalikan.

“Benar bang, setelah mencuat di medsos uang itu sudah dikembalikan kepada masyarakat,” ujar salah seorang Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 161 kepala keluarga di Kampung Gelung yang menerima bantuan Jadup. Dugaan pengutipan itu disebut-sebut dilakukan dengan alasan adanya sekitar 10 kepala keluarga yang tidak memperoleh bantuan, sehingga sejumlah oknum perangkat kampung berinisiatif mengumpulkan sebagian dana dari para penerima dengan dalih pemerataan dan kebersamaan.

Baca juga Artikel ini:  Malam Takbiran Idul Adha 1446H/2025M Terjadi Musibah Kebakaran Di Pondok Gede.

Namun, langkah tersebut diduga tidak diawali dengan musyawarah bersama seluruh penerima maupun memiliki dasar aturan yang jelas. Kondisi inilah yang kemudian memicu protes warga dan menimbulkan dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Untuk memperoleh klarifikasi, pada Sabtu (27/6/2026), awak media menghubungi Datok Penghulu Kampung Gelung melalui no HP WhatsApp 085381xxxxxx Sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya :

1. Mengapa pengembalian uang baru dilakukan setelah pemberitaan media ?

2. Apakah pengembalian tersebut merupakan pengakuan bahwa kutipan itu tidak semestinya dilakukan ?

3. Apakah kepala kampung mengetahui adanya dugaan kutipan sebelum kasus mencuat, siapa pihak yang menginisiasi pengumpulan uang tersebut !

4. Serta apakah seluruh warga telah menerima pengembalian secara utuh disertai data yang transparan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Datok Penghulu hanya memberikan jawaban singkat.

Baca juga Artikel ini:  H+20 Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1308/LB Target Pembuatan MCK Telah Capai 65 %

“Pemberitaan tidak benar.”

“Tidak ada pengutipan.”

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan sumber lain yang ditemui media. Narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa memang terjadi pengutipan uang dari bantuan Jadup oleh oknum perangkat kampung.

“Memang benar ada pengutipan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) oleh oknum perangkat tersebut,” ungkap Nara sumber.

Perbedaan keterangan antara pihak pemerintah kampung dan sumber di lapangan menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, terdapat Isu yang berkembang bahwa uang telah dikembalikan kepada warga, sementara di sisi lain pemerintah kampung membantah tidak pernah terjadi pengutipan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pengembalian hasil dugaan pungutan liar hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Oknum yang terbukti melakukan pungli tetap dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini:  Aktif Komsos Bersama Sekdes Dan Perangkat Desa Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Semakin Solid

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak terkait dan keterangan sejumlah narasumber. Apabila di kemudian hari terdapat bukti, data, atau penjelasan resmi tambahan dari Pemerintah Kampung Gelung maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *