LAMPUNG TIMUR –
RagamRajawaliNusantara.id |
Penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek pembangunan jalan lapen Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 hingga kini masih belum mencapai kejelasan.
Ketua DPC LPK YKBA Lampung Timur, Hermansyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut pertama kali disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada 28 November 2025. Selanjutnya, LPK YKBA memenuhi undangan klarifikasi pada 9 Januari 2026.
Karena belum memperoleh hasil maupun perkembangan penanganan secara tertulis, LPK YKBA kembali mengirimkan surat kepada Inspektorat pada 27 Februari 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan.
Permintaan tersebut kemudian direspons oleh Inspektorat melalui surat tertanggal 15 Maret 2026, yang menyatakan bahwa penanganan laporan tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Khusus.
Namun hingga kini, sekitar tujuh bulan sejak laporan awal disampaikan dan lebih dari tiga bulan sejak statusnya ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Khusus, LPK YKBA menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Hermansyah mengatakan, komunikasi terakhir dengan Irban V, Musliman, melalui WhatsApp hanya menyebutkan bahwa hasilnya masih dalam proses penyusunan laporan.
“Wa’alaikum salam, msh dlm proses penyusunan laporan bang🙏,” tulis Musliman dalam balasan WhatsApp kepada Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pihaknya menghormati proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Namun sebagai pelapor, LPK YKBA berharap ada kepastian mengenai perkembangan maupun hasil Pemeriksaan Khusus.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses pemeriksaan. Yang kami harapkan adalah kepastian informasi dan transparansi terhadap laporan yang telah kami sampaikan sejak November 2025,” ujar Hermansyah.
Dalam waktu dekat, LPK YKBA juga akan kembali meminta penjelasan langsung kepada Inspektur Kabupaten Lampung Timur mengenai perkembangan Pemeriksaan Khusus tersebut.
“Kami berharap proses ini segera memperoleh kepastian. Apabila nantinya telah ada hasil resmi dari Inspektorat, kami akan mempelajarinya dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan LPK YKBA kepada Irban V Musliman maupun Inspektur Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. LPK YKBA menyatakan akan terus mengawal proses Pemeriksaan Khusus hingga terdapat kepastian hasil sesuai ketentuan yang berlaku.












