Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti

0:00

BALUT,Ragamrajawalinusantara.id  –  Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut secara resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, pada Rabu (15/07/2026).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, S.H., Staf Ahli dan Asisten, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Notaris/PPAT, serta Camat Banggai Tengah dan Kepala Desa Timbong.

Kepala Kantor Pertanahan Banggai Laut, Dr. Syariatudin, S.SiT.,M.A.P. menjelaskan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu, transparansi, dan pelayanan yang bebas dari pungutan liar.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat kini dapat memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan awal diajukan. Pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan petugas akan turun ke lapangan.

Baca juga Artikel ini:  Penuhi Material Sirtu, Warga dan Anggota Satgas TMMD Ambil Sirtu di Sungai

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan layanan pengukuran terjadwal ini, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti kapan kegiatan pengukuran di lapangan akan dilaksanakan. Ini akan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, memangkas antrean dan mempercepat proses penerbitan sertipikat,” Ujarnya.

Acara peluncuran ini memperoleh apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, S.H., menyatakan dukungan penuh dari pihak pemerintah daerah terhadap langkah maju Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut ini.

Baca juga Artikel ini:  Diduga Tidak Kunjung Selesai Terkait Hutang Piutang, Iskandar Datangi LBCV 7 Idi Tunong
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten sangat mengapresiasi dan mendukung penuh peluncuran Layanan Pengukuran Terjadwal ini. Masalah tanah adalah hal yang sangat krusial bagi warga. Inovasi ini merupakan solusi nyata yang memberikan kejelasan hukum secara cepat, sekaligus mempercepat proses penerbitan masyarakat,” ujar Ablit.

Ablit juga menambahkan bahwa kepastian administrasi pertanahan ini akan berdampak positif pada iklim investasi daerah serta peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Pemerintah Daerah siap bersinergi, khususnya melalui jajaran camat dan kepala desa, untuk membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat luas.

Dengan hadirnya inovasi ini, diharapkan mutu dan kecepatan layanan pertanahan dapat memberikan kemudahan serta kepuasan yang maksimal bagi seluruh masyarakat.( AGS )

Baca juga Artikel ini:  Danramil 02/Bunta Hadiri Forum Perangkat Daerah, Mengkaji Rencana Strategis Perangkat Daerah Kec Nuhon 2024-2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *