Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menyampaikan laporan kepada aktivis LSM GARANG terkait tidak terlihatnya papan informasi proyek serta dugaan penggunaan pasir sungai sebagai material penimbunan, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media bersama LSM GARANG di lokasi pekerjaan, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang. Tim juga mengamati adanya bekas pengorekan material di sekitar sungai serta aktivitas penimbunan di area pembangunan.
Meski demikian, asal-usul material, legalitas pengambilannya, dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis belum dapat dipastikan. Hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, pengujian material, serta klarifikasi dari instansi dan pihak pelaksana yang berwenang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui besaran anggaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial J dan seseorang berinisial SHD masih bersumber dari keterangan warga serta sumber dari kalangan pekerja. Hingga kini, peran dan tanggung jawab kedua pihak tersebut belum terverifikasi secara independen.
LSM GARANG Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Menanggapi persoalan tersebut, Chaidir Azhar, S. Sos., mendesak instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan KNMP Pusung Kapal.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup sumber dan nilai anggaran, dokumen kontrak, identitas pelaksana, asal-usul material timbunan, legalitas pengambilan material, serta kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Jika ini merupakan proyek pemerintah, informasi mengenai anggaran dan pelaksanaannya harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan uang negara,” tegasnya.
Ia menilai, setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan sekaligus memastikan pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, atau dugaan tindak pidana, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik Berhak Mengetahui Penggunaan Anggaran
Keberadaan papan informasi proyek, keterbukaan dokumen anggaran, dan kejelasan pihak pelaksana merupakan aspek penting dalam pengawasan pembangunan. Terlebih, proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, kualitas pekerjaan, maupun manfaatnya bagi masyarakat nelayan.
Karena itu, instansi pemilik kegiatan dan pihak pelaksana diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, jangka waktu pekerjaan, spesifikasi material, serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi mengenai nilai anggaran, identitas pelaksana, legalitas material timbunan, maupun dokumen pelaksanaan pembangunan KNMP Pusung Kapal.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi instansi terkait, pihak pelaksana, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Transparansi harus dibuktikan melalui dokumen, kualitas pekerjaan harus diperiksa berdasarkan standar teknis, dan setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
** Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Pengawasan publik bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan pembangunan berjalan transparan, berkualitas, dan sesuai ketentuan hukum**













