Aceh Tamiang — ragamrajawalinusantara.id | Ketua Forum Masyarakat Peduli Tamiang (FMPT) Fadli Yusda mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat mengusut keberadaan alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya disebut telah diamankan pihak KPH VII terkait dugaan pembabatan dan pengalihfungsian kawasan hutan mangrove.
Ketua FMPT Fadli Yusda menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pengamanan alat berat semata. Jika benar ekskavator tersebut kemudian tidak lagi berada di lokasi atau tidak diketahui keberadaannya, kondisi itu perlu segera ditelusuri secara transparan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana alat berat tersebut dapat raib.
Selain itu, Ketua FMPT Fadli Yusda mendesak KPH VII bersama APH menindaklanjuti dugaan adanya oknum yang terlibat dalam aktivitas perambahan serta dugaan jual beli atau penguasaan lahan kawasan mangrove secara ilegal kepada pihak tertentu. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kerusakan kawasan mangrove terus berlangsung sementara penegakan hukumnya tidak jelas. Kami meminta APH dan KPH VII mengusut persoalan ini secara serius, terbuka, dan tuntas,” tegas Ketua FMPT Fadli Yusda
Menurut Ketua FMPT Fadli Yusda, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital bagi masyarakat pesisir. Vegetasi mangrove membantu menahan abrasi dan erosi pantai, meredam energi gelombang serta angin, sekaligus berperan dalam mengurangi dampak bencana pesisir.
Mangrove juga menjadi habitat, tempat berlindung, mencari makan dan berkembang biak bagi berbagai jenis ikan, kepiting, kerang serta biota lainnya. Kawasan ini turut menopang kehidupan satwa darat dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Dari sisi lingkungan, mangrove berperan dalam menyerap karbon dioksida (CO₂), menghasilkan oksigen (O₂), serta menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ekosistem tersebut juga berfungsi sebagai penyaring alami yang membantu menahan sedimen, menyaring berbagai bahan pencemar dan menjaga kualitas perairan pesisir.
Tidak kalah penting, mangrove memiliki nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Kawasan tersebut menopang mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir melalui hasil perikanan, sekaligus berpotensi dikembangkan sebagai ekowisata berbasis konservasi.
FMPT menegaskan, perlindungan mangrove bukan semata persoalan lingkungan, melainkan menyangkut keselamatan pesisir, keberlanjutan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum atas kawasan hutan.
Karena itu, FMPT meminta dugaan perambahan, pengalihfungsian, penguasaan maupun transaksi lahan mangrove ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Mangrove bukan ruang kosong yang bebas dibabat atau diperjualbelikan. Ada fungsi ekologis, kepentingan masyarakat dan aturan hukum yang harus dihormati,” tegasnya.













