Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Di tengah upaya pemerintah memulihkan kondisi masyarakat pascabanjir, dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru mencuat di Kampung Gelung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah oknum perangkat kampung diduga meminta sebagian uang bantuan Jaminan Hidup (Jadup) yang seharusnya diterima utuh oleh warga korban bencana.
Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial tersebut sejatinya menjadi penopang kebutuhan hidup masyarakat terdampak banjir. Namun, di lapangan muncul dugaan adanya “pemenggalan” bantuan dengan alasan membantu warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Fakta tersebut terungkap saat tim Media ragamrajawalinusantara.id melakukan penelusuran pada Rabu (24/06/2026). Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan sebagian dana bantuan yang baru mereka cairkan dari Kantor Pos.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku didatangi oknum perangkat kampung beberapa jam setelah mencairkan bantuan Jadup.
“Setelah saya mengambil uang di Kantor Pos, sore harinya ada perangkat desa datang ke rumah meminta Rp500 ribu. Alasannya untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan Jadup,” ungkap warga tersebut.
Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya berinisial F. Ia mengaku juga diminta menyerahkan Rp500 ribu dari bantuan yang diterimanya. Meski merasa keberatan, ia memilih pasrah karena khawatir menimbulkan persoalan dengan aparatur kampung.
Menurut keterangan sejumlah warga, praktik tersebut diduga dilakukan oleh beberapa oknum perangkat kampung, mulai dari sekretaris desa hingga kepala dusun. Bahkan muncul dugaan bahwa tindakan itu dilakukan secara terkoordinasi dan diketahui oleh pimpinan kampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 10 kepala keluarga di Kampung Gelung yang tidak masuk dalam daftar penerima Jadup. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan perangkat kampung melakukan pengumpulan dana dari warga penerima bantuan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun keputusan resmi yang melibatkan masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar aturan penyaluran bantuan sosial. Sebab, bantuan Jadup merupakan hak penerima yang telah ditetapkan pemerintah dan wajib disalurkan secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Kasus ini memantik kemarahan warga. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat bencana, bantuan negara yang semestinya meringankan beban korban justru diduga menjadi sasaran pungutan oleh pihak yang seharusnya melindungi masyarakat.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar administrasi pemerintahan kampung, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan secara sistematis dan disertai unsur paksaan.
Saat dikonfirmasi awakMedia ragamrajawalinusantara.id melalui pesan WhatsApp 085381xxxxxx, Datok Penghulu Kampung Gelung membantah adanya pemotongan bantuan.
“Dari 161 kepala keluarga yang menerima, kami tidak melakukan pemotongan. Tetapi kami meminta bantuan untuk warga yang tidak dapat. Kami tidak memaksa dan itu pun banyak yang tidak mau kasih,” tulisnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, meski disebut sebagai bantuan sukarela, sejumlah warga mengaku didatangi langsung dan diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang sama, yakni Rp500 ribu.
Padahal sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, telah secara tegas menginstruksikan agar dana Jaminan Hidup (Jadup) disalurkan sepenuhnya kepada penerima manfaat tanpa potongan apa pun. Instruksi tersebut disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan dan memastikan hak korban bencana terlindungi.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bahkan telah membuka Posko Pengaduan di Sekretariat Satgas Pascabencana dan seluruh kantor kecamatan guna menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungli maupun pemotongan bantuan.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Sosial, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi diperlukan untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan penderitaan korban bencana demi kepentingan tertentu.
Sebab, bantuan kemanusiaan bukanlah ruang untuk bernegosiasi ataupun berbagi beban secara paksa. Bantuan tersebut adalah hak korban yang wajib diterima secara utuh, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, dan tanpa potongan dalam bentuk apa pun.










