Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Pembangunan sumur bor Irigasi Pompa Air (IRPOM) di kawasan Paya Perang, Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan anggaran sekitar Rp153 juta, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan aliran listrik sebelum terpasang meteran resmi.
Kegiatan tersebut diketahui merupakan program swakelola kelompok tani dikawasan Paya Perang. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Irwan Hadi, SP, membenarkan nilai anggaran Rp153 juta dan mekanisme swakelola.
Terkait penggunaan listrik, Irwan menyebut persoalan tersebut tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan pihak dinas, namun menyatakan permohonan listrik untuk kegiatan tersebut telah didaftarkan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan penting: apakah listrik telah digunakan sebelum meteran resmi terpasang dan sebelum proses pemasangan dinyatakan selesai oleh PLN?
Menanggapi hal tersebut, pihak PLN menegaskan bahwa setiap permohonan sambungan listrik harus melalui proses survei. Apabila di lapangan ditemukan penyambungan listrik sebelum meteran terpasang, PLN dapat melakukan pemeriksaan melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Kalau memang ditemukan sebelum ada meteran sudah disambung langsung, itu kita bisa tindak lanjut untuk pemeriksaan pemakaian tenaga listrik,” ujar pihak PLN.
Pemeriksaan, lanjut PLN, dapat dilakukan dengan pendampingan kepolisian. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemakaian tenaga listrik yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan listrik tersebut dapat dihitung dan dikenakan tagihan sesuai hasil pemeriksaan.
“Kita ukur dulu pemakaiannya berapa, nanti baru kita hitung berapa yang harus ditagih,” jelasnya.
Sorotan terhadap kegiatan ini bukan semata menyangkut listrik, tetapi juga akuntabilitas penggunaan anggaran publik Rp153 juta. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses pelaksanaan, termasuk penggunaan fasilitas pendukung pekerjaan, telah memenuhi ketentuan.
Karena itu, PLN diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyambungan listrik sebelum meteran resmi terpasang. Di sisi lain, pihak pengelola kegiatan dan Distanbunak perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status permohonan listrik, waktu pemasangan meteran, serta sumber listrik yang digunakan selama pekerjaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan listrik tanpa izin dalam pekerjaan sumur bor tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret pihak terkait, khususnya PLN dan instansi pengelola kegiatan, untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya persoalan administrasi yang belum tuntas atau terdapat pelanggaran penggunaan tenaga listrik yang perlu diproses lebih lanjut.
Satu hal yang pasti: ketika uang rakyat digunakan, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.












